Berita

13 Ribu Pegawai Kemenkeu Tak Lapor Kekayaan, Banyak Pejabat Pajak

JAKARTA – WARTA BOGOR – Sebanyak 13.885 pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal itu telah dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Untuk tahun pelaporan 2022, hingga saat ini terdapat sejumlah 18.306 pegawai (56,87%) yang sudah lapor, dan 13.885 pegawai (43,13%) yang belum lapor,” ungkapnya seperti yang dikutip di CNN Indonesia, Kamis (23/2).

Sementara itu, di lingkungan Ditjen Pajak Kemenkeu yang wajib lapor atau 12.174 orang (49,63%) terpantau belum melaporkan perkembangan harta kekayaannya pada pelaporan LHKPN tahun 2022.

Advertisement

Pegawai yang sudah melakukan pelaporan LHKPN tahun 2022 di Direktorat pemungut pajak itu sebanyak 12.352 pejabat atau sekitar 50,36 persen.

Hal itu diketahui dari laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses CNNindonesia.com pada Kamis (23/2) pukul 13.05. Situs tersebut menyajikan peta pelaporan dan kepatuhan suatu instansi dalam pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang penarikan data dilakukan per 23 Februari 2022 pukul 00.10.20.

Dari yang sudah melapor, di laman itu tercantum yang pelaporan yang belum lengkap 33 orang, antrean 3.147 orang, dan lengkap 9.172 orang.

Advertisement

Berdasarkan catatan KPK, tingkat kepatuhan Pelaporan LHKPN tahun 2022 di kalangan Ditjen Pajak Kemenkeu adalah 37,40 persen.

Untuk pelaporan LHKPN tahun 2023 di laman itu, tercatat baru 46 persen pejabat Ditjen Pajak yang melapor. Sementara pelaporan LHKPN pada tahun 2021 tercatat sudah 100 persen yang melapor.

Sementara itu, Sri Mulyani mengklaim mulai 2017 hingga 2020 tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di Kemenkeu mencapai 100 persen.

Advertisement

Adapun tahun 2021, terdapat satu orang yang telah melaporkan LHKPN pada periode pelaporan Januari -Maret 2022 namun sampai pada akhir Desember tidak melengkapi dokumen Surat Kuasa.

 

Sanksi Bagi PNS Tak Lapor Harta Kekayaan

Advertisement

Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib melaporkan kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika tidak memenuhi kewajiban itu, maka PNS bisa dijatuhi hukuman ringan sampai berat.

Ketentuan itu diatur secara lengkap dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 31 Agustus 2021.

“PNS wajib melaporkan harta dan kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.” Demikian bunyi pasal 4 huruf e pada Permen tersebut.

Advertisement

Adapun jenis sanksi yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang tidak melaporkan harta kekayaannya diatur dalam pasal 8. Pada ayat 1 dijelaskan ada tiga tingkatan hukuman, yakni hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.

Adapun jenis sanksinya mulai dari teguran lisan, tertulis, penurunan jabatan serta pemberhentian jabatan.

Sumber : CNN Indonesia

Advertisement
Share

Recent Posts

Indonesia Cuan, Australia dan India Jajaki Pupuk Indonesia

JAKARTA-WARTA BOGOR – Mengikuti jejak Australia, India kini turut melirik potensi pasokan pupuk dari Indonesia.…

11 hours ago

Kebijakan WFH Jumat Berpotensi Munculnya Fenomena PJKA

WARTA BOGOR - Penerapan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil…

13 hours ago
Advertisement

Dugaan Pelecehan oleh Pendakwah SAM, Korban Diimingi Sekolah ke Mesir

BOGOR - WARTA BOGOR - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pendakwah Syekh Ahmad Al-Misry…

14 hours ago

Belum Sepekan Menjabat, Ketua Ombudsman RI Ditahan Kejagung Terkait Kasus Nikel

JAKARTA - WARTA BOGOR - Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, resmi ditahan oleh Kejaksaan…

15 hours ago

40 Ribu Rumah di Jabar Masuk Program Renovasi Nasional, Gubernur Dedi Tambah Bantuan Modal Usaha

JABAR - WARTA BOGOR - Program renovasi rumah tidak layak huni di Jawa Barat resmi…

1 day ago

Bareskrim Gerebek Rumah Produksi Whip-Pink Ilegal, Omzet Capai Miliaran Per-Bulan

JAKARTA - WARTA BOGOR - Bareskrim Polri menggerebek rumah produksi gas nitrous oxide (N2O) merek…

1 day ago