Berita

14 Tersangka Baru Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha

JOGJA – WARTA BOGOR – Orangtua anak yang menjadi korban dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, meminta kepolisian melanjutkan proses hukum hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.

Permintaan tersebut disampaikan setelah penyidik menetapkan 14 tersangka tambahan dalam perkara yang menjadi perhatian publik itu.

Salah satu orangtua korban, Noorman Windarto, mengapresiasi langkah kepolisian, namun menilai penyelidikan seharusnya tidak berhenti pada penetapan tersangka yang telah dilakukan.

Advertisement

Menurutnya, seluruh pengurus yayasan perlu diperiksa apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam kasus tersebut.

“Tapi semua masih ada rasa puas dan tidak puasnya. Harapan kami selaku orang tua anak, seluruh struktur yayasan itu bisa semua masuk dalam pelanggaran dan jadi tersangka,” ujar Noorman, Minggu (5/7/2026).

Selain itu, para orangtua juga meminta penyidik mendalami dugaan aliran dana pembayaran dari wali murid. Mereka mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti transaksi, termasuk pembayaran uang gedung dan SPP bulanan.

Advertisement

Noorman menyebut pembayaran tersebut diduga masuk ke rekening pribadi berinisial FK dan W, bukan ke rekening atas nama yayasan.

“Kami sudah menyerahkan bukti-bukti rekening terkait aliran dana ke F dan W. Kenapa tidak dijadikan tersangka? Atau mungkin akan ada penambahan lagi kami tidak tahu. Yang jelas kami selaku orangtua ingin seluruh struktur di yayasan tersebut bisa dihukum,” katanya.

Ia berharap bukti yang telah diserahkan dapat menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri dugaan aliran dana secara menyeluruh.

Advertisement

Sementara itu, menjelang persidangan terhadap 13 tersangka yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap, Noorman memastikan para orangtua korban siap hadir sebagai saksi di pengadilan.

Ia juga berharap majelis hakim menangani perkara tersebut secara profesional dan menjatuhkan hukuman yang setimpal apabila para terdakwa terbukti bersalah.

“Kami para orangtua siap dihadirkan sebagai saksi. Kami mohon dari Pengadilan Negeri Yogyakarta bisa bijaksana melihat kasus ini, menghadirkan hakim yang profesional supaya bisa menghukum seberat-beratnya,” ujarnya.

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

Sumber: Kompas

 

Advertisement
Share

Recent Posts

BMKG sebut Puncak Musim Kemarau Terluas Terjadi pada Agustus 2026

JAKARTA - WARTA BOGOR - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi puncak musim kemarau…

14 minutes ago

Perbedaan Pandangan Menteri HAM dan MUI Soal LGBT, Ini Penjelasannya

WARTA BOGOR - Perbedaan pandangan mengenai isu LGBT kembali menjadi sorotan setelah Menteri Hak Asasi…

1 day ago
Advertisement

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Sjarifuddin Baharsjah Cabang Bogor adakan Leadership Basic Training (LK-I)

BOGOR-WARTA BOGOR, 4 Juli 2026. Dalam upaya mencetak kader yang berkualitas, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)…

2 days ago

Sentra Kuliner Pasar Jambu Dua Dinilai Kurang Fasilitas, Jenal Beri Catatan

BOGOR - WARTA BOGOR - Lantai dua Pasar Jambu Dua, Kota Bogor, kini dimanfaatkan sebagai…

3 days ago

80 Persen Bangunan Gaza Hancur, PBB Sebut Pembersihan Puing Bisa Memakan 140 Tahun

Lebih dari 80 persen bangunan di Jalur Gaza dilaporkan mengalami kerusakan atau hancur sejak konflik…

3 days ago

Pemerintah Tetapkan Ojol sebagai Pelaku UMKM, Boleh Pinjam KUR Rp 100 juta

JAKARTA - WARTA BOGOR - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, memastikan…

3 days ago