BOGOR – WARTA BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor berencana mengajukan moratorium atau penundaan izin trayek bagi angkutan kota (angkot) dari luar daerah yang masuk ke wilayah Kota Bogor. Usulan tersebut akan diajukan kepada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya mengurangi beban lalu lintas yang kian meningkat dan memicu kemacetan di sejumlah ruas jalan.
“Di Kota Bogor nya sendiri kita sedang melakukan penataan. Tapi yang dari luar Kota Bogornya tidak dibatasi. Izin terus keluar. Alhasil kita mengajukan morotarium,” kata Dody saat dihubungi, Minggu (12/2/2026).
Menurutnya, jumlah angkot dari luar Kota Bogor diperkirakan mencapai sekitar 7.000 unit. Kendaraan tersebut masuk ke dalam kota dan mengambil penumpang di berbagai titik strategis, seperti kawasan Pasar Anyar dan ruas jalan lainnya.
“Ada yang masuk ke Pasar Anyar dan sebagainya,” ujarnya.
Kondisi tersebut dinilai memperparah kepadatan lalu lintas, mengingat jumlah angkot yang sudah beroperasi di dalam Kota Bogor juga cukup banyak.
“Bebannya jadi bertambah kan. Di Kota Bogor juga banyak. Ditambah angkot kabupaten. Jadi, macet kan,” ucapnya.
Dody berharap pengajuan moratorium ini dapat disetujui oleh pemerintah provinsi sehingga penataan transportasi di Kota Bogor bisa berjalan lebih optimal.
“Harus segera dilakukan. Dan kita terus fokuskan agar angkot menjadi masalah yang selesai,” tandasnya.
Sumber: TribunnewsBogor