Hukum

Akhirnya Brigjen Prasetijo Divonis 3,5 Tahun Penjara

JAKARTA-ARTABOGOR.id-Prasetijo dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Prasetijo Utomo divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo S.IK M.Si telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” ungkap Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis.

Advertisement

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah tindakannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sementara, hal yang meringankan yakni Prasetijo dinilai berlaku sopan selama persidangan serta telah mengabdi sebagai anggota kepolisian selama 30 tahun.

“Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa mengakui telah menerima uang meskipun hanya sejumlah 20.000 US Dollar,” tuturnya.

Advertisement

Dalam kasus ini, Prasetijo dinyatakan terbukti menerima 100.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra melalui perantara Tommy Sumardi.

Menurut majelis hakim, Prasetijo memiliki peran yang signifikan dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra serta penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) pada sistem milik Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dengan terhapusnya nama Djoko Tjandra dari DPO, terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu pun dapat masuk ke Indonesia di pertengahan 2020 meskipun diburu kejaksaan.

Advertisement

“Memantau surat-surat yang dikeluarkan oleh Div Hubinter yang ditujukan kepada Anna Boentaran (istri Djoko Tjandra), Kejaksaan Agung dan Dirjen Imigrasi,” ujar hakim anggota.

“Serta terdakwa bersama saksi Tommy Sumardi ikut merealisasikan penyerahan uang kepada saksi Napoleon Bonaparte, bahkan terdakwa sendiri juga menreima pemberian uang dari saksi Tommy Sumardi,” sambungnya.

Prasetijo dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(kompas.com)

Advertisement
Share

Recent Posts

Transformasi Pendidikan di Kabupaten Bogor Diperkuat dengan Papan Interaktif Digital

BOGOR - WARTA BOGOR - Bupati Bogor Rudy Susmanto mengapresiasi dukungan Presiden Republik Indonesia Prabowo…

4 hours ago

Karhutla Ancam Habitat, Puluhan Orang Utan Diselamatkan di Kalimantan

KALIMANTAN - WARTA BOGOR - Puluhan orang utan yang terancam akibat kebakaran hutan dan lahan…

13 hours ago
Advertisement

BEM UI Demo Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta, Ini Lokasi yang Direncanakan

JAKARTA - WARTA BOGOR - Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berencana menggelar demonstrasi di kawasan Tugu…

15 hours ago

Jawa Barat Raih Peringkat Pertama Provinsi Ramah Wisata Muslim 2026

Jawa Barat Raih Peringkat Pertama Provinsi Ramah Wisata Muslim IMTI 2026 Pemerintah Provinsi Jawa Barat…

1 day ago

Laksa Pak Inin Cihideung Diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda

BOGOR - WARTA BOGOR - Kuliner legendaris Laksa Pak Inin Cihideung mendapat pengakuan sebagai Warisan…

2 days ago

Karhutla Indonesia Ancam ASEAN, ASMC Keluarkan Peringatan Tertinggi

WARTA BOGOR - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia memicu kekhawatiran terhadap meluasnya kabut…

2 days ago