Hukum

Komnas HAM Ungkap 5 Potensi Pelanggaran HAM dalam KUHAP Baru yang Disahkan DPR

JAKARTA – WARTA BOGOR – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) mengungkapkan lima ketentuan potensi pelanggaran HAM di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) yang baru disahkan DPR pada Selasa, 18 November 2025.

Potensi itu ditemukan setelah Komnas HAM melakukan kajian terhadap draf RKUHAP baru. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian atas RKUHAP tahun 2023 dan 2025.

Ia pun mengingatkan potensi pelanggaran HAM pasca disahkan KUHAP baru. Pertama, ketentuan mengenai penyelidikan dan penyidikan.

Advertisement

“Ketentuan mengenai penyelidikan dan penyidikan, termasuk kewenangan penggunaan upaya paksa, harus diikuti peningkatan kualitas dan mekanisme pengawasan yang ketat, baik internal maupun eksternal, untuk mengurangi penyalahgunaan wewenang dan potensi pelanggaran HAM, khususnya terhadap saksi, tersangka dan/atau korban,” ujar Anis dalam keterangannya, Sabtu (22/11/2025).

Kedua, kata Anis, ketentuan terkait penggunaan kewenangan upaya paksa, baik penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan, pemeriksaan dan penyadapan.

Menurutnya, ketentuan ini harus digunakan secara ketat dengan indikator-indikator yang jelas dan terukur.

Advertisement

“Serta dibuka peluang kepada pihak yang merasa dirugikan hak-haknya untuk mengajukan keberatan, baik terhadap institusi yang menggunakan upaya paksa tersebut maupun melalui lembaga peradilan,” ucapnya.

Ketiga, ketentuan praperadilan hanya memeriksa aspek formil atau administrasi, bukan aspek materiil. Padahal, kata dia, aspek materiillah yang paling banyak disorot dalam penegakan hukum.

“Mekanisme praperadilan yang diatur dalam KUHAP belum mencerminkan keresahan publik bahwa mekanisme praperadilan belum mampu secara efektif mengatasi kelemahan penegakan hukum,” kata Anis.

Advertisement

“Misalnya ketika terjadi intimidasi, kekerasan, dan penyiksaan dalam pemeriksaan dan upaya paksa, tidak menjadi pertimbangan hakim praperadilan. Mekanisme praperadilan tidak mampu untuk mengontrol kualitas penegakan hukum,” tambahnya.

Keempat, perubahan Alat Bukti dalam KUHAP Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Keterangan Terdakwa, Barang Bukti, Bukti Elektronik, Segala Sesuatu Yang Diperoleh secara Legal.

Namun demikian, ia menuturkan, frasa ”segala sesuatu” bermakna luas dan multitafsir.

Advertisement

“Berisiko menimbulkan Penyalahgunaan bukti ilegal, misalnya hasil penyadapan tidak sah. Perlu penegasan sanksi untuk bukti dari penyiksaan/penyadapan ilegal,” tuturnya.

Menurutnya, KUHAP juga perlu membuka kemungkinan pembentukan mekanisme pengujian admisibilitas terhadap alat-alat bukti tersebut.

Hal itu ditujukan untuk memastikan bahwa alat bukti tersebut diperoleh dengan cara-cara yang layak, patut dan tidak melanggar norma hukum dan kesusilaan.

Advertisement

“Terakhir, KUHAP tidak mencantumkan ketentuan tegas terkait konsep koneksitas untuk menjembatani perkara pidana yang melibatkan anggota militer dan sipil secara bersama-sama. Koneksitas untuk mengatur yurisdiksi (peradilan umum vs. peradilan militer) berdasarkan ‘titik berat kerugian,” imbuh Anis.

“Makna dari ‘titik berat kerugian’ untuk menentukan suatu perkara apakah akan diadili oleh peradilan umum atau peradilan militer, serta perlu adanya transparansi lebih besar dalam penanganan perkara sipil-militer,” pungkasnya.

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement

Sumber: SINDOnews

Share

Recent Posts

Viral Anak Terjatuh ke Area Kandang Gajah Ragunan, Pengelola Sebut Ada Indikasi Pembuatan Konten

JAKARTA - WARTA BOGOR - Sebuah video yang memperlihatkan seorang anak mengenakan pakaian merah terjatuh…

8 hours ago

Festival Tangguh Bencana Bogor Utara 2026, Hadirkan Mitigasi Bencana hingga Pelatihan Kerja

BOGOR - WARTA BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, membuka Festival Kecamatan Tangguh…

10 hours ago
Advertisement

Fenomena Blue Moon Hiasi Langit Indonesia Hari Ini, Simak Fakta dan Waktu Puncaknya

JAKARTA - WARTA BOGOR - Fenomena langka Blue Moon atau bulan biru akan menghiasi langit…

11 hours ago

Pemerintah Kaji Penggunaan CNG Tabung 3 Kg untuk Gantikan LPG Subsidi, Bakal Jadi yang Pertama di Dunia

JAKARTA - WARTA BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah mematangkan…

2 days ago

Polisi Selidiki Kasus Pencabulan di Ponpes Ciawi Bogor, Diduga Libatkan Lima Pelaku

BOGOR - WARTA BOGOR - Polisi masih menyelidiki kasus dugaan pencabulan yang terjadi di lingkungan…

3 days ago

Kerbau Albino Mirip Donald Trump Selamat dari Kurban, Kini Dirawat di Kebun Binatang

WARTA BOGOR - Seekor kerbau albino seberat 700 kilogram di Bangladesh mendadak viral karena memiliki…

3 days ago