JAKARTA – WARTA BOGOR – Badan Gizi Nasional (BGN) akan menerapkan aturan baru dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai pekan depan, setiap ompreng MBG diwajibkan mencantumkan batas waktu konsumsi.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bagian dari upaya memperkuat keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG, khususnya di lingkungan sekolah.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, informasi mengenai batas waktu konsumsi pada setiap wadah akan menjadi penanda bagi guru dan siswa untuk memastikan makanan dikonsumsi dalam kondisi aman.
“Mulai minggu depan ini, kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau ada peringatan untuk dikonsumsi atau harus dimakan sebelum jam berapa. Jadi peran bapak, ibu guru sangat penting sekali di sini,” ujar Sudaryono, dikutip Minggu (9/8/2026).
Ia meminta para guru memastikan makanan MBG tidak dikonsumsi apabila telah melewati batas waktu yang tercantum pada wadah. Aturan tersebut berlaku bagi seluruh penerima makanan, baik guru maupun siswa.
“Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera, kami minta tidak dikonsumsi. Bapak, ibu guru tidak boleh mengonsumsi, apalagi peserta didiknya atau anak didiknya, siswanya juga tidak boleh mengonsumsi manakala sudah melewati batas dari jam yang ditentukan,” tegasnya.
Menurut Sudaryono, makanan MBG yang telah matang memiliki batas waktu aman untuk dikonsumsi. Hal tersebut berkaitan dengan konsep makanan segar yang disiapkan tanpa menggunakan bahan pengawet.
Secara umum, makanan MBG disebut memiliki batas aman konsumsi maksimal sekitar empat jam setelah matang. Karena itu, waktu penyajian dan konsumsi perlu diperhatikan agar kualitas serta keamanan makanan tetap terjaga.
“Karena sesuai dengan kenormalan dalam penyajian makanan, setelah matang itu maksimal empat jam harus dimakan karena makanan ini tidak ada pengawetnya. Memang betul-betul dimasak dengan tidak ultra processed food, sehingga betul-betul ini barang fresh sehingga ada window-nya, ada jendelanya di mana dia aman untuk dikonsumsi,” jelasnya.
Selain menetapkan batas waktu konsumsi, BGN juga mengimbau agar makanan MBG tidak dibawa pulang oleh siswa. Makanan yang telah diterima di sekolah diharapkan langsung dikonsumsi di tempat sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
“Kami mohon sesuai dengan petunjuk teknis, bapak, ibu semua, MBG sebaiknya tidak dibawa pulang. Pastikan makannya satu, dimakan di situ, dikonsumsi di kelas itu di jam yang memang diperbolehkan, dan sebaiknya tidak dibawa pulang,” kata Sudaryono.
Ia menjelaskan, larangan tersebut berkaitan dengan risiko keamanan pangan apabila makanan disimpan terlalu lama dan kemudian dikonsumsi kembali setelah melewati batas waktu aman.
Praktik membawa pulang makanan MBG sebelumnya disebut menjadi salah satu faktor yang ditemukan dalam sejumlah kasus gangguan kesehatan setelah konsumsi makanan. Bahkan, kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada siswa, tetapi juga orang tua yang ikut mengonsumsi makanan yang dibawa pulang.
Sumber: SINDOnews