Bahar Bin Smith Bebas Karena Program Asimilasi

BOGOR-WARTBOGOR.id- Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Cibinong Ardian NOva Christiawan membenarkan pembebasan terhadap Bahar bin Smith karena program Asimilasi.
Bahar bin Smith bebas pada pukul 15.30 dengan didampingi kuasa hukumnya Azis Yanuar dan beberapa kolega.
“iya benar (bebas) karena memang sudah waktunya (asimilasi) sesuai prosedur dan merujuk pada aturan Permenkumham No 10 tahun 2020 .”kata Ardian,Sabtu (16/5)
Ardian menyebut, Bahar tidak melakukan pelanggaran selama ditahanan.
“Jadi bahwa dia selama di dalam pun tidak ada pelanggaran termasuk warga binaan yang taat pada aturan selama didalam bloknya,”jelas Ardian.
Ardian membantah sebuah video yang memperlihatkan Bahar di sambut arak arakan.
“Enggak ada, di lapas aman ko engak ada orang ramai ramai,tadi didepan kurang lebih 10 sampai 15 orang sama pengacaranya,” jelas Ardian.
Bahar bin Smith merupakan salah satu narapidana yang mendapatkan program asimilasi setelah menjalani hukuman sejak 2019.
Kuasa hukum Bahar, Azis Yanuar mengatakan, pembebasan Bahar bin Smith memang sudah sesuai aturan bukan karena Asmilasi atau remisi.
“Memang sudah waktunya bebas kepulangan Habib Bahar dari lapas tidak di jemput oleh para pendukung nya,” kata Yanuar.

Dikutip dari: kompas.com