Bapemperda DPRD Kota Bogor Dorong Pembentukan Perda Pasar, Ini Tujuannya

BOGOR – WARTA  BOGOR – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor mendorong adanya Perda pasar.

Anggota Bapemperda DPRD Kota Bogor, Rozi Putra berpendapat kehadiran perda pasar ini penting untuk menjawab persoalan riil yang dialami pedagang kecil dan masyarakat sebagai konsumen.

Rozi mengatakan adanya perda pasar ini diharapkan dapat menjadi alat keberpihakan negara terhadap ekonomi rakyat.

“Pasar bukan sekadar tempat jual beli, tapi jantung ekonomi rakyat. Perda ini harus hadir untuk melindungi yang kecil, menata yang semrawut, dan memperkuat keadilan bagi pedagang dan pembeli,” ujar Rozi usai rapat.

Rozi menyebut ada lima tantangan besar yang harus dijawab oleh Perda pasar ini. Pertama, legalitas dan penguatan tata kelola pasar, termasuk pembagian peran antara OPD dan Perumda Pasar Pakuan Jaya.

Kedua, peenyelesaian konflik pengelolaan yang kerap membuat pedagang jadi korban tarik ulur kewenangan.

Kemudian soal revitalisasi yang terbengkalai, yang justru menyisakan beban sosial dan membuat pedagang kehilangan tempat usaha.

“Selanjutnya yakni tata kelola retribusi dan pungutan yang belum sepenuhnya transparan dan akuntabel,” tuturnya.

“Serta perlindungan dan kemudahan akses bagi pedagang kecil, agar mereka tetap bisa berdagang secara adil di tengah derasnya pasar modern,” imbuh dia.

Namun menurutnya penyusunan Perda Pasar ini perlu menekankan pendekatan yang komprehensif.

Meliputi seluruh aspek seperti kelembagaan, infrastruktur, sosial-ekonomi, sampai perlindungan konsumen.

Ia berharap Perda Pasar ini menjadi titik balik perubahan wajah pasar-pasar rakyat di Kota Bogor, bukan hanya secara fisik tapi juga secara manajerial dan keadilan sosialnya.

“Kami ingin pasar di Kota Bogor lebih manusiawi, ramah pedagang kecil, dan menyenangkan bagi pembeli. Bukan hanya bersih fisiknya, tapi juga sehat tata kelolanya, dan tentu saja dapat meningkatkan APBD,” pungkas Rozi.

 

 

 

Sumber: Radar Bogor