KABUPATEN BOGOR – BOGOR – Kabar adanya dugaan praktik jual beli jabatan mencuat di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bogor kini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pegawai yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyampaikan bahwa proses penanganan kasus ini tidak lagi sebatas pembinaan kepegawaian, melainkan sudah mengarah pada pengumpulan fakta dan data yang berpotensi diproses secara hukum.
“Kurang lebih ada 14 ASN yang sudah dimintai keterangan, kemudian dilakukan kroscek satu sama lain. Karena kalau hanya berdasarkan pendapat tanpa bukti, itu menjadi data yang lemah,” ujar Ajat.
Jumlah ASN yang diperiksa pun terus bertambah, dari awalnya 12 orang menjadi 14 orang, dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah seiring proses pendalaman yang masih berlangsung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan praktik jual beli jabatan ini telah berlangsung sejak tahun 2022.
Modus yang digunakan yakni adanya oknum ASN yang menawarkan jabatan struktural kepada pegawai lain dengan imbalan sejumlah uang yang dibayarkan secara bertahap.
Praktik tersebut dinilai mencederai sistem meritokrasi dalam penempatan jabatan serta merusak kepercayaan publik terhadap birokrasi.
Dalam proses penyelidikan, Inspektorat menerapkan metode verifikasi ketat dengan melakukan kroscek antar keterangan guna memastikan keabsahan informasi. Langkah ini diambil agar setiap temuan memiliki dasar bukti yang kuat dan tidak sekadar asumsi.
Pemerintah Kabupaten Bogor juga menekankan pentingnya percepatan penanganan kasus ini secara transparan, mengingat tingginya perhatian publik.
“Semakin cepat disampaikan ke publik, semakin terlihat integritas pengelolaan ASN di Kabupaten Bogor,” kata Ajat.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya penguatan integritas aparatur serta perlunya reformasi birokrasi yang konsisten demi menciptakan sistem pemerintahan yang bersih dan profesional.
Sumber: suarajabar