JAKARTA – WARTA BOGOR – Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja mengatakan pihaknya menemukan ada 266 pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Selain pelanggaran kode etik, terdapat juga 140 kasus pelanggaran hukum lainnya.
Dia memastikan, jika pihaknya akan menindaklanjuti pidana Pemilu secara serius. Meskipun memiliki karakteristik khusus yang tidak mengikuti KUHAP.
“Ini termasuk pelanggaran administrasi yang telah terbukti sebanyak 71 kasus dan pelanggaran pidana sebanyak 63 kasus. Hampir setengah dari kasus pidana ini terbukti, menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk penegakan hukum yang lebih efektif dalam pemilu,” ujar Rahmat Bagja dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema ‘Mengawal Rekapitulasi Perhitungan Surat Suara Pemilu’, Rabu (13/03/2024).
Selain itu, Bagja juga menyebut ada sekitar 1.500 laporan masuk dan ditambah dengan 700 temuan oleh Bawaslu. Menurutnya, penanganan kasus berdasarkan laporan maupun temuan itu menjadi tantangan tersendiri bagi Bawaslu.
Bagja menekankan, pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap kasus yang memiliki bukti yang cukup, termasuk yang viral di media sosial maupun yang tidak.
Disisi lain, Bagja juga mengakui bahwa celah melakukan pelanggaran pada Pemilu selalu ada, mengingat faktor manusia yang terlibat dalam pesta demokrasi dengan skala yang sangat besar ini. Namun, yang terpenting bagi Bawaslu yakni bagaimana pelanggaran tersebut dapat mempengaruhi hasil Pemilu.
“Setiap suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan setiap suara dalam rekapitulasi harus memiliki bobot yang sama dalam menentukan hasil akhirnya,” kata Bagja.
Sumber: Liputan6