BOGOR – WARTA BOGOR – Oknum sekuriti yang bekerja di mal Lippo Plaza Ekalokasari Bogor berinisial RD (26), menjadi tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Diketahui, ia bekerja sama dengan sang kakak AD yang kini masih dalam pengejaran alias buron.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bimo Teguh Prakoso mengatakan kakak beradik itu saling bekerja sama dalam melancarkan aksinya.
Dia mengatakan, dengan bantuan adiknya yang bertugas sebagai sekuriti mal, sang kakak dengan mudah membawa motor curiannya lolos dalam pemeriksaan pintu keluar parkiran mal. Motor yang dicuri yakni milik seorang karyawan mal.
“Pelaku seorang sekuriti bekerja sama dengan kakaknya, mengambil kunci korban dari loker. Lalu, pelaku memberi kunci itu ke kakaknya dan menunjukkan motornya yang bisa diambil,” ujar Bismo, Rabu (13/03/2024).
Bismo menjelaskan, dalam melakukan aksinya pelaku dengan sengaja mematikan kamera pengawas atau CCTV untuk menghilangkan jejak.
Dia juga menyebut motor yang dicuri tersebut, telah dijual pelaku seharga Rp 4.500.000.
“Pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.000.000 dari hasil jual motor curian tersebut,” kata Bismo.
Untuk mempertanggung jawaban perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 dan ancaman tujuh tahun penjara. Sementara, sang kakak berstatus daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian.