Baznas Kota Bogor Tetapkan Zakat Fitrah Rp 45 Ribu, Bisa Pakai Uang atau Beras

BOGOR – WARTA BOGOR – Badan Amil Zakat Nasional Nasional (Baznas) Kota Bogor telah menetapkan besaran zakat fitrah. Baznas Kota Bogor menyebut ketetapan itu dipastikan usai menggelar rapat pleno beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua 1 Baznas Kota Bogor, Subhan Murtadla menerangkan rapat pleno itu melibatkan Majlis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementrian Agama (Kemenag) Kota Bogor. Itu dilakukan agar mendapatakan keputusan yang komperhensif.

“Maka dari rapat itu kami putuskan besaran biaya zakat fitrah pada tahun ini di Kota Bogor senilai Rp45 ribu. Ini hitungannya per orang atau istilahnya per kepala,” kata Subhan dikutip dari Radar Bogor, Kamis (20/3/2025).

Selain itu, Subhan menyebutkan pembayaran zakat ini bisa menggunakan uang, ataupun beras. Jika ingin menggunakan beras maka sebesar 3,5 liter. Ini telah disesuaikan dengan standar kurs rupiah senilai Rp45 ribu.

Namun jika masyarakat biasa mengkonsumi beras diatas ataupun dibawa harga Rp45 ribu, maka bisa disesuiakan dengan harga beras ataupun makanan pokok yang biasa dikonsumsi.

Pada hakikatnya, waktu pelaksanaan bayar zakat fitrah ini disebut Subhan bisa dilakukan sejak awal Ramadhan. Namun ia tidak menampik banyak masyarakat yang lebih sering melaksanakannya di akhir ramadhan.

“Jadi kalau mau mulai hari ini juga sudah diperbolehkan malahan lebih cepat lebih baik, agar pendistribusiannya bisa dilakukan secara maksimal,” ujarnya.

Di sisi lain, Subhan menerangkan uang hasil zakat fitrah ini akan pihaknya distribusikan ke orang yang berhak menerimanya (Mustahik Zakat), setidaknya ada 8 golongan, di antaranya, golongan fakir, miskin, amil, mualaf, riqab atau orang yang ditawan secara tidak adil, kemudian gharim, sebutan orang yang kesulitan membayar hutang, fi sabilillah dan yang terakhir ibnu sabil.

 

 

 

Sumber: Radar Bogor