JAKARTA-WARTABOGOR.id – Simak cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) kemendikbud secara online di info.gtk.kemdikbud.go.id.
Melalui link ini, para guru bisa mengakses rekening sekaligus mengetahui syarat apa saja yang belum dipenuhi untuk mendapatkan BLT guru honorer.
Selain itu, dalam artikel ini juga termuat syarat dan cara mencairkan BSU Kemendikbud di bank penyalur.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah meluncurkan program BSU bagi Pendidik dan Tenaga Pendidik (PTK) non-PNS di lingkungan Kemendikbud tahun 2020 pada Selasa (17/11/2020).
Besaran BSU Kemendikbud adalah Rp 1,8 juta (belum terpotong pajak) untuk masing-masing penerima.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, menyebut bantuan ini diberikan untuk membantu para ujung tombak pendidikan tersebut yang terdampak adanya pandemi covid-19.
“Salah satu hal kenapa pemerintah melalukan bantuan subsidi upah (BSU) adalah untuk membantu ujung tombak pendidikan kita di berbagai macam sekolah kita yang sudah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita.”
“Tapi, mungkin di suatu kondisi pandemi ini ada berbagai macam gejolak, bukan saja di bidang pembelajaran, tetapi juga bidang ekonomi,” ujar Nadiem Makarim, Selasa (17/11/2020) dikutip dari setkab.go.id.
Nadiem menjelaskan, BSU akan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.
Terkait mekanisme pencairan, Kemendikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank-bank untuk setiap PTK penerima BSU.
Cara Cek Penerima BLT Gaji Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id
Syarat Penerima BLT Gaji Guru Honorer
Persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU sangat sederhana, yaitu :
Alasan bantuan tidak diberikan kepada penerima BSU dari Kemnaker atau kartu Prakerja, yakni agar bantuan sosial yang diberikan diberikan pemerintah itu adil dan tidak tumpang tindih.
“Tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah sehingga yang lain tidak mendapatkan. Ini merupakan kriteria kami yang sangat sederhana sehingga semua bisa menerima dengan cepat dan efisien,” kata Mendikbud.
Cara Mencairkan BSU Kemendikbud
Dikutip dari buku saku Tanya Jawab Seputar BSU Kemendikbud, berikut cara mencairkan BSU :
PTK mengakses info GTK info.gtk.kemdikbud.go.id atau pangkalan data dikti http://pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan.
PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021.
Penerima BSU Kemendikbud
Pendidik dan Tenaga Pendidik berstatus non-PNS meliputi :
Di semua sekolah, perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan kemendikbud.
Anggaran
Total anggaran untuk BSU adalah sekitar Rp 3,67 triliun, yang diberikan kepada 2.034.732 orang pendidik dan tenaga pendidik yang berstatus Non-PNS, yang terdiri dari guru, dosen, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, dan pendidik kesetaraan.
BSU diberikan juga kepada tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, dengan rincian :
BOGOR - WARTA BOGOR - Keberadaan Gerai Koperasi Desa Merah Putih di sejumlah daerah tengah…
WARTA BOGOR - Lagu "Mas Bahlil Ganteng" atau yang populer dengan singkatan MBG terus menjadi…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh mencatat lonjakan…
WARTA BOGOR - Pancasila secara etimologis berasal dari bahasa Sanskerta, yakni gabungan kata panca yang…
BOGOR - WARTA BOGOR - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa Skywalk Tegar Beriman tidak…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Kepolisian Republik Indonesia terus melakukan transformasi digital dalam layanan publik,…