JAKARTA – WARTA BOGOR – Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025.
Penahanan dilakukan pada Kamis (16/4/2026). Hery tampak digiring keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan sekitar pukul 11.19 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol, sebelum dibawa ke mobil tahanan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti, termasuk hasil penggeledahan.
“Hari ini Kamis, 16 April, tim penyidik Jampidsus menetapkan HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025,” ujarnya dalam konferensi pers.
Dalam kasus tersebut, Hery diduga menerima suap sekitar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI berinisial LKM. Uang tersebut diberikan terkait upaya pengurusan permasalahan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) perusahaan.
“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar,” kata Syarief.
Ia menjelaskan, PT TSHI sebelumnya menghadapi persoalan terkait perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan. Perusahaan tersebut kemudian diduga meminta bantuan Hery untuk mempengaruhi agar Ombudsman mengoreksi kebijakan tersebut.
“Kemudian bersama Saudara HS ini untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan perhitungan sendiri terhadap beban yang harus dibayar,” ujarnya.
Baru 6 Hari Jabat Ketua Ombudsman
Sebagai informasi, Hery Susanto menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031. Terdapat sembilan orang yang menjadi anggota Ombudsman periode 2026-2031, salah satunya Hery yang merangkap sebagai ketua.
Pengucapan sumpah dan janji keanggotaan Ombudsman RI yang baru dilaksanakan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Jumat (10/4/2026).
Sebagai lembaga negara, Ombudsman RI memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk BUMN, BUMD, dan badan hukum milik negara, maupun badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Sumber: detiknews