BOGOR – WARTA BOGOR – Upah Minumun Kabupaten/Kota (UMK) berbeda di tiap daerah bergantung pada biaya hidup paling kecil untuk pemenuhan berbagai kebutuhan. Semakin besar upah minimun, semakin besar juga standar hidup di wilayah tersebut.
UMK Bogor 2024 untuk wilayah kabupaten atau kota termasuk menjadi salah satu tertinggi di Indonesia.
UMK Bogor 2024 untuk di wilayah kota mencapai Rp 4.813.988 sedangkan di wilayah kabupaten sebesar Rp 4.579.541.
Berikut urutan lengkap UMK paling tinggi tahun 2024 dikutip dari detikFinance :
- Kota Bekasi: Rp 5.343.430
- Kabupaten Karawang: Rp 5.257.834
- Kabupaten Bekasi: Rp 5.219.263
- DKI Jakarta: Rp 5.067.381
- Kota Depok: Rp 4.878.612
- Kota Cilegon: Rp 4.815.102
- Kota Bogor: Rp 4.813.988
- Kota Tangerang: Rp 4.760.289
- Kota Surabaya: Rp 4.725.479
- Kabupaten Gresik: Rp 4.642.031
- Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.638.582
- Kabupaten Bogor: Rp 4.579.541
UMK 2024 berlaku bagi karyawan dengan masa kerja 1 tahun. Sedangkan bagi karyawan dengan masa kerja tidak lebih dari satu tahun, namun memiliki kualitas tertentu yang disyaratkan dalam iabatan bisa diberikan upah lebih besar daripada UMK.
UMK Bogor 2024 sebesar Rp 4.813.988 untuk wilayah kota dan Rp 4.579.541 untuk wilayah kabupaten, tidak ditetapkan begitu saja. Peraturan melibatkan pemerintah, pekerja, dan pengusaha, serta mendengarkan saran dari dewan pengupahan yang telah melakukan survey biaya kebutuhan hidup.
Besaran UMK Bogor 2024 tercatat dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024.
Keputusan mengenai penetapan upah minimum Kabupaten dan Kota Jawa Barat 2024 ditandatangani oleh Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.
Sumber: detikFinance