JAKARTA – WARTA BOGOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, telah dialihkan menjadi tahanan rumah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa perubahan status penahanan tersebut bukan disebabkan oleh kondisi kesehatan.
“Bukan karena kondisi sakit,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).
Menurut Budi, keputusan tersebut diambil setelah KPK menerima permohonan dari pihak keluarga Yaqut. Namun, KPK tidak merinci alasan di balik pengajuan permohonan tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa setiap perkara memiliki pendekatan penanganan yang berbeda, termasuk dalam hal penahanan tersangka.
Hal ini menanggapi perbandingan dengan kasus Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua, yang sebelumnya mendapat pembantaran penahanan karena alasan kesehatan.
“Setiap proses penyidikan memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda,” jelasnya.
Sempat Jadi Sorotan
Keberadaan Yaqut sebelumnya menjadi sorotan setelah dikabarkan tidak lagi berada di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Informasi ini pertama kali diungkap oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari Immanuel Ebenezer (Noel), usai menjenguk suaminya di Rutan KPK saat momen Lebaran, Sabtu (21/3/2026).
Menurut Silvia, para tahanan tidak melihat Yaqut sejak Kamis malam.
“Tadi sempat tidak melihat Gus Yaqut. Informasinya keluar sejak Kamis malam,” ujarnya.
Ia menambahkan, para tahanan sempat mempertanyakan keberadaan Yaqut, terlebih karena waktu tersebut berdekatan dengan malam takbiran.
Bahkan, berdasarkan keterangan Noel, Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Id yang difasilitasi KPK bagi para tahanan Muslim.
“Katanya mau diperiksa, tapi saat salat Id juga tidak terlihat,” ungkap Silvia.
Sumber: detiknews