Sejarah Kriteria MABIMS, Acuan Penentuan Idulfitri di Asia Tenggara

WARTA BOGOR – Kriteria MABIMS kembali menjadi perhatian menjelang penetapan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kriteria ini digunakan sebagai acuan dalam menentukan awal bulan Hijriah, termasuk Ramadan, Syawal, dan Zulhijah, oleh negara-negara Asia Tenggara.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama menjadikan kesepakatan MABIMS yang melibatkan Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura sebagai rujukan bersama dalam menetapkan awal bulan kamariah secara lebih terukur.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa kerja sama regional ini telah berlangsung sejak lama untuk menyatukan metode penentuan awal bulan Hijriah.

Sejak 1992, negara-negara anggota MABIMS menggunakan kriteria imkanur rukyat dengan parameter 2–3–8. Parameter tersebut mencakup tinggi hilal minimal 2 derajat, elongasi 3 derajat, serta umur bulan minimal 8 jam setelah ijtimak.

Namun, seiring perkembangan ilmu Astronomi dan data pengamatan global, kriteria tersebut dinilai memiliki keterbatasan. Pada kondisi tertentu, hilal dengan ketinggian rendah dan elongasi kecil sangat sulit diamati karena terlalu tipis dan tertutup cahaya senja (syafak).

“Pada ketinggian sekitar 2 derajat dan elongasi 3 derajat, hilal masih sangat tipis sehingga peluang terlihatnya sangat kecil,” ujar Arsad.

Kondisi ini mendorong para ahli falak dan astronom dari negara-negara anggota MABIMS untuk melakukan kajian ulang melalui forum ilmiah dan penelitian berbasis data global.

Hasilnya, disepakati kriteria baru yang dinilai lebih realistis secara astronomis, yakni tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.

Kriteria baru ini kemudian diadopsi sebagai acuan bersama untuk meningkatkan keselarasan penetapan kalender Hijriah di kawasan Asia Tenggara.

Di Indonesia, penerapan kriteria baru tersebut mulai digunakan sejak 2022, setelah melalui berbagai forum akademik dan pembahasan bersama para ahli falak nasional. Proses ini melibatkan unsur pemerintah, organisasi kemasyarakatan Islam, serta kalangan akademisi.

Menurutnya, penggunaan kriteria yang sama di tingkat regional memberikan dampak positif terhadap keseragaman penetapan awal bulan, meskipun keputusan akhir tetap berada pada otoritas masing-masing negara.

“Secara umum, dengan parameter yang sama, prediksi penetapan awal bulan di kawasan menjadi lebih berdekatan,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam praktiknya, hasil perhitungan hisab akan dikombinasikan dengan verifikasi rukyatul hilal di lapangan sebelum ditetapkan melalui sidang resmi di masing-masing negara. Mekanisme ini menjaga keseimbangan antara pendekatan ilmiah dan pertimbangan syar’i.

 

 

 

 

Sumber: Sindonews