BOGOR-WARTA BOGOR- SKCK adalah surat keterangan resmi dari Polri yang menyatakan ada atau tidak ada catatan kriminal seseorang. Biasanya dibutuhkan untuk melamar kerja, CPNS/PPPK, sekolah, visa, atau syarat administrasi lain . Sekarang bisa diurus lewat HP tanpa antre lama.
đź“‹ Syarat Dokumen Lengkap
Untuk SKCK Baru
Siapkan berkas asli dan salinan:
– KTP elektronik yang masih berlaku
– Kartu Keluarga terbaru
– Akta kelahiran atau ijazah terakhir
– Bukti BPJS Kesehatan aktif
– Pas foto berwarna ukuran 4Ă—6 cm, latar belakang merah, sebanyak 6 lembar
– Surat pengantar kelurahan jika diminta wilayah masing‑masing
Untuk Perpanjangan
– SKCK lama asli atau salinan sah (kedaluwarsa maksimal 1 tahun)
– KTP dan KK
– Pas foto 4Ă—6 latar merah 3 lembar
– Jika lewat 1 tahun sejak habis masa berlaku: wajib buat baru lengkap seperti permohonan pertama
đź’¸ Biaya Resmi 2026
Sesuai aturan PNBP:
– Rp30.000
– Sama untuk baru maupun perpanjang; bayar hanya lewat saluran resmi, jangan beri uang tambahan kepada oknum
🚀 Cara Daftar Online Lewat Situs Resmi
1. Download aplikasi Presisi Polri
2. Pilih “Formulir Pendaftaran”
3. Pilih jenis: Buat Baru atau Perpanjang
4. Tentukan kantor penerbit: Polsek/Polres/Polda sesuai domisili
5. Isi data diri lengkap dan teliti
6. Unggah foto dokumen jernih, tidak buram
7. Dapatkan kode pembayaran; lunasi lewat BRIVA, ATM, m‑banking, atau e‑wallet
8. Simpan bukti bayar dan kode pendaftaran
đź“… Datang ke Kantor Polisi
Bawa semua berkas asli, bukti pendaftaran dan pembayaran ke kantor polisi yang dipilih pada jam pelayanan:
– Verifikasi berkas
– Ambil sidik jari (biasanya baru atau jika belum ada)
– Tanda tangan di formulir
– Terima SKCK dicetak langsung
⏳ Masa Berlaku
SKCK berlaku 6 bulan sejak tanggal terbit. Jika masih diperlukan setelah itu, segera perpanjang .
⚠️ Hal Penting Dihindari
– Gunakan alamat situs atau aplikasi resmi Polri saja
– Jangan percaya jasa calo berbayar lebih mahal
– Datang pagi agar selesai lebih cepat
– Isi data persis sama dengan KTP supaya tidak ditolak
📞 Bantuan
– Hubungi 110 atau datang ke loket SKCK Polsek/Polres terdekat jika ada kendala. (Med)