BOGOR – WARTA BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah menyiapkan pembenahan besar dalam tata kelola perparkiran dengan mengadopsi sistem yang telah diterapkan di Kota Bandung.
Melalui sistem baru tersebut, pembayaran parkir akan dilakukan secara digital menggunakan QRIS, sementara pola kerja juru parkir akan diubah dari sistem setor menjadi sistem penggajian.
Transformasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, memperkuat transparansi pengelolaan retribusi parkir, sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengatakan pembenahan yang dilakukan tidak hanya sebatas mengubah metode pembayaran menjadi digital, tetapi juga mencakup perbaikan tata kelola agar sistem perparkiran lebih profesional dan akuntabel.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Parkir yang akan secara khusus menangani pengelolaan sektor perparkiran di Kota Bogor.
“Di Bandung target pendapatan parkir dalam setahun bisa mencapai Rp11 sampai Rp12 miliar karena terbentuk UPTD yang lebih fokus. Ketika ada UPTD, kita juga bisa bekerja sama dengan pihak ketiga secara lebih profesional,” ujar Jenal.
Menurut Jenal, keberadaan UPTD akan membuat pengelolaan parkir menjadi lebih terarah, mulai dari pengawasan, pengembangan sistem digital, hingga optimalisasi penerimaan retribusi daerah.
Ia juga menegaskan bahwa keterbatasan jumlah personel Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor bukan menjadi hambatan dalam penataan parkir. Saat ini Dishub memiliki sekitar 400 personel yang dinilai masih dapat dioptimalkan melalui pembagian zona kerja berdasarkan tingkat kepadatan aktivitas.
“Semua ada mekanisme dan formulanya. Tidak semua titik di Kota Bogor padat. Titik-titik seperti Lawang Saketeng, Suryakencana, Pasar Bogor, Sukasari hingga Alun-alun sudah bisa dipetakan. Dengan total personel sekitar 400 orang, semuanya bisa diatur,” katanya.
Jenal menjelaskan, pemerintah tidak berencana menambah pegawai karena masih berlaku moratorium pengadaan aparatur sejak 2023.
Dalam konsep baru tersebut, sistem parkir digital juga akan disempurnakan dibandingkan uji coba yang pernah dilakukan pada 2018. Jika sebelumnya hanya menggunakan alat tapping, kini transaksi akan memanfaatkan perangkat handheld yang terhubung langsung dengan sistem pembayaran digital.
“Kalau dulu hanya tapping, sekarang menggunakan handheld. Kendaraan difoto saat masuk, nomor polisi dipindai lalu masuk ke sistem. Saat keluar dipindai lagi, kemudian pembayaran dilakukan melalui QRIS sehingga uang langsung masuk ke kas daerah melalui UPTD Parkir,” jelas Jenal.
Melalui sistem ini, tarif parkir akan dihitung berdasarkan lama kendaraan berada di lokasi parkir. Seluruh transaksi akan tercatat secara digital sehingga diharapkan dapat meminimalkan pungutan yang tidak sesuai ketentuan sekaligus meningkatkan transparansi karena pembayaran langsung masuk ke kas daerah.
Pemkot Bogor juga telah meminta Dishub segera menyiapkan regulasi pendukung, termasuk pembentukan UPTD Parkir melalui Peraturan Wali Kota (Perwali). Pemerintah akan berkoordinasi dengan DPRD Kota Bogor agar proses penyusunan regulasi dapat berjalan lebih cepat.
Penerapan sistem parkir digital tidak akan dilakukan secara serentak. Pemkot memilih memulai melalui uji coba di sejumlah titik strategis untuk mengevaluasi efektivitas sistem dan dampaknya terhadap peningkatan PAD.
“Kita uji coba dulu di beberapa titik, tidak perlu langsung semuanya. Kita lihat bagaimana peningkatan PAD setelah sistem ini berjalan. Kalau hasilnya baik, baru diperluas,” kata Jenal.
Meski sistem pembayaran berubah menjadi digital, Pemkot memastikan keberadaan juru parkir tetap dipertahankan. Bedanya, mereka tidak lagi dibebani target setoran harian, melainkan akan bekerja dengan sistem penggajian sesuai ketentuan dan pembagian zona kerja.
“Juru parkir tetap diberdayakan, bahkan lebih dimanusiakan. Konsepnya bukan lagi sistem setor, tetapi digaji sesuai ketentuan dan zona kerja,” pungkasnya.
Sumber: VIVA.co.id