JAKARTA – WARTA BOGOR – Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar mengungkapkan daftar 55 kosmetik yang dinyatakan mengandung bahan yang dilarang atau berbahaya. Daftar ini dirilis dari November 2023 hingga Oktober 2024.
Daftar tersebut berdasarkan hasil sampling dan pengujian kepada 35 produk kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, 6 produk kosmetik yang dibuat dan didistribusikan oleh industri kosmetik, dan 14 produk kosmetik impor.
Produk dari sampling dan pengujian tersebut menunjukkan adanya bahan yang dilarang dan atau berbahaya, seperti timbal, merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, pewarna merah K10, dan pewarna asam orange 7.
Kosmetik yang mengandung bahan ini dapat membahayakan kesehatan konsumen. Tempat-tempat di mana merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit termasuk achronosis (bintik hitam), alergi, iritasi, sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal.
Asam retinoat bersifat teratogenik dan menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi pada organ janin.
Kemudian, hidrokinon dapat menyebabkan ochronosis, hiperpigmentasi, dan perubahan warna kuku dan kornea.
Pewarna yang dilarang (merah K3, merah K10, dan acid orange 7) bersifat karsinogenik atau menyebabkan kanker dan dapat mengganggu fungsi hati. Timbal dalam kosmetik juga dapat mengganggu fungsi organ dan sistem tubuh lainnya.
Oleh karena itu, Taruna berjanji akan bertindak tegas terhadap produk kosmetik yang mengandung bahan yang dilarang atau berbahaya.
Menurut Taruna, BPOM telah mencabut izin edar produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan yang dilarang dan/atau berbahaya serta menghentikan produksi, distribusi, dan importasi secara sementara.
Selain itu, BPOM telah mengawasi fasilitas produksi, distribusi, dan media online melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia.
BPOM juga mengawasi produksi, distribusi, dan promosi kosmetik yang mengandung bahan yang dilarang dan/atau berbahaya. Ini terutama berlaku untuk kosmetik yang dibuat oleh orang yang tidak berhak.
Berikut daftar produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau dilarang yang dirilis BPOM pada 3 Desember 2024 :
Daftar Kosmetik Mengandung Bahan Dilarang/Berbahaya yang Ditemukan di Peredaran Online serta Diproduksi dan Diedarkan oleh Industri Kosmetik
Daftar Kosmetik Impor Mengandung Bahan Berbahaya/Dilarang Di Pasaran Online
Sumber: Radar Bogor
BANDUNG-WARTA BOGOR– Lembaga Amil Zakat (LAZ) Ummul Quro Bogor resmi menerima Surat Keputusan (SK) sekaligus…
BOGOR - WARTA BOGOR - DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar Rapat…
BOGOR - WARTA BOGOR - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero bersama Pemerintah Kota (Pemkot)…
PURWOKERTO - WARTA BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di…
BANDUNG - WARTA BOGOR - Hari Jadi Provinsi Jawa Barat ke-81 diperingati pada Rabu malam…
BOGOR - WARTA BOGOR - Kabar baik bagi para guru ngaji di Kabupaten Bogor. Pemerintah…