Bogor

Dishub Kota Bogor Gencarkan Penertiban Angkot Tua, Sudah Tilang 313 Armada

BOGOR – WARTA BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor terus menggencarkan penertiban angkutan kota (angkot) yang telah berusia lebih dari 20 tahun. Hingga pertengahan Juli 2026, sebanyak 313 armada telah ditilang dan dinyatakan tidak lagi dapat beroperasi.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, mengatakan seluruh dokumen kendaraan yang ditindak, seperti STNK, SIM, dan buku uji KIR, langsung ditahan. Selain itu, izin trayek angkot tersebut juga telah dicabut.

“Jadi 313 armada sudah tidak lagi mengaspal sampai dengan hari ini, karena izin trayeknya sudah kami cabut dan dimatikan,” kata Dody kepada TribunnewsBogor.com di Jalan Juanda, Selasa (14/7/2026).

Advertisement

Dishub mencatat terdapat 1.780 angkot berusia di atas 20 tahun yang menjadi target penertiban. Sejak Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 diberlakukan, petugas terus melakukan penindakan terhadap kendaraan yang tidak lagi memenuhi ketentuan usia operasional.

Menurut Dody, realisasi penertiban saat ini baru mencapai sekitar 15 persen dari target.

“Baru sampai 15 persen. Kita masih ada waktu enam bulan, sekarang kan satu bulan juga belum,” ujarnya.

Advertisement

Meski demikian, Dishub mengklaim penertiban tersebut mulai berdampak pada kelancaran operasional angkot di sejumlah trayek. Salah satunya terlihat pada trayek Baranangsiang–Ciawi, di mana jarak kedatangan antarkendaraan (headway) mengalami peningkatan.

“Kemarin hasil survei di satu titik, di trayek 21 Baranangsiang-Ciawi. Dari headway dua menit, sekarang sudah, headway-nya lima sampai enam menit. Headway itu jarak antara kendaraan angkot satu dengan yang ada di belakangnya,” tandasnya.

Pada operasi penertiban yang digelar di Jalan Juanda, Kecamatan Bogor Tengah, Selasa (14/7/2026), Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin turut hadir memantau sekaligus mengikuti proses penindakan.

Advertisement

Petugas memasang pos pemeriksaan di samping Mal BTM dan mengarahkan angkot yang secara kasat mata diduga berusia lebih dari 20 tahun ke tepi jalan untuk diperiksa.

Sopir diminta menunjukkan dokumen kendaraan, mulai dari KIR, SIM, hingga STNK. Apabila terbukti telah melewati batas usia operasional, angkot tersebut langsung ditilang, diberi tanda silang menggunakan cat semprot (pilok), serta dilarang kembali beroperasi.

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement

Sumber: TribunnewsBogor

 

Advertisement
Share

Recent Posts

BAZNAS Targetkan Pengumpulan Zakat Nasional Rp70 Triliun pada 2027

JAKARTA - WARTA BOGOR - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menargetkan penghimpunan zakat, infak,…

6 hours ago

Pemerintah Berencana Bagikan HP Gratis untuk Salurkan Bansos

JAKARTA - WARTA BOGOR - Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan…

8 hours ago
Advertisement

KPK Amankan 14 Orang dalam OTT BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas

JAKARTA - WARTA BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi…

10 hours ago

Pilot WNI Jadi Alasan Israel Minta Pesawat Ethiopian Airlines Putar Balik

WARTA BOGOR - Otoritas Israel dilaporkan memerintahkan sebuah pesawat kargo Ethiopian Airlines yang menuju Tel…

1 day ago

Polbangtan Kementan Dorong Transformasi Pertanian Presisi

BOGOR-WARTA BOGOR — Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor kembali memperkuat perannya dalam mendorong transformasi pertanian…

1 day ago

Pemkot Bogor Matangkan Pusat Pemerintahan Baru di Bogor Timur, 21 OPD Bakal Berkumpul

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai mematangkan rencana pembangunan pusat pemerintahan…

1 day ago