Bogor

Dishub Kota Bogor Gencarkan Penertiban Angkot Tua, Sudah Tilang 313 Armada

BOGOR – WARTA BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor terus menggencarkan penertiban angkutan kota (angkot) yang telah berusia lebih dari 20 tahun. Hingga pertengahan Juli 2026, sebanyak 313 armada telah ditilang dan dinyatakan tidak lagi dapat beroperasi.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, mengatakan seluruh dokumen kendaraan yang ditindak, seperti STNK, SIM, dan buku uji KIR, langsung ditahan. Selain itu, izin trayek angkot tersebut juga telah dicabut.

“Jadi 313 armada sudah tidak lagi mengaspal sampai dengan hari ini, karena izin trayeknya sudah kami cabut dan dimatikan,” kata Dody kepada TribunnewsBogor.com di Jalan Juanda, Selasa (14/7/2026).

Advertisement

Dishub mencatat terdapat 1.780 angkot berusia di atas 20 tahun yang menjadi target penertiban. Sejak Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 diberlakukan, petugas terus melakukan penindakan terhadap kendaraan yang tidak lagi memenuhi ketentuan usia operasional.

Menurut Dody, realisasi penertiban saat ini baru mencapai sekitar 15 persen dari target.

“Baru sampai 15 persen. Kita masih ada waktu enam bulan, sekarang kan satu bulan juga belum,” ujarnya.

Advertisement

Meski demikian, Dishub mengklaim penertiban tersebut mulai berdampak pada kelancaran operasional angkot di sejumlah trayek. Salah satunya terlihat pada trayek Baranangsiang–Ciawi, di mana jarak kedatangan antarkendaraan (headway) mengalami peningkatan.

“Kemarin hasil survei di satu titik, di trayek 21 Baranangsiang-Ciawi. Dari headway dua menit, sekarang sudah, headway-nya lima sampai enam menit. Headway itu jarak antara kendaraan angkot satu dengan yang ada di belakangnya,” tandasnya.

Pada operasi penertiban yang digelar di Jalan Juanda, Kecamatan Bogor Tengah, Selasa (14/7/2026), Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin turut hadir memantau sekaligus mengikuti proses penindakan.

Advertisement

Petugas memasang pos pemeriksaan di samping Mal BTM dan mengarahkan angkot yang secara kasat mata diduga berusia lebih dari 20 tahun ke tepi jalan untuk diperiksa.

Sopir diminta menunjukkan dokumen kendaraan, mulai dari KIR, SIM, hingga STNK. Apabila terbukti telah melewati batas usia operasional, angkot tersebut langsung ditilang, diberi tanda silang menggunakan cat semprot (pilok), serta dilarang kembali beroperasi.

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement

Sumber: TribunnewsBogor

 

Advertisement
Share

Recent Posts

Lahan Eks Pasar Bogor Difungsikan Jadi Area Parkir Sementara

BOGOR - WARTA BOGOR - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya (PPJ) mulai memanfaatkan…

2 hours ago

Matahari Tepat di Atas Ka’bah pada 15-17 Juli 2026, Momen Terbaik Kalibrasi Arah Kiblat

JAKARTA - WARTA BOGOR - Fenomena Matahari tepat berada di atas Ka'bah akan kembali terjadi…

10 hours ago
Advertisement

Kemarau Bikin TMA Katulampa Susut Jadi 10 Cm, Waspada Kekeringan Mulai Meningkat

BOGOR - WARTA BOGOR - Musim kemarau yang mulai melanda wilayah Bogor menyebabkan Tinggi Muka…

11 hours ago

Mulai Tahun Ajaran 2026, Dedie Rachim Minta Setiap Siswa Baru Tanam Satu Pohon

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berencana menerapkan program penanaman pohon bagi…

1 day ago

Syarat & Cara Ajukan Bantuan Pemerintah 2026 untuk Warga Tidak Mampu

BOGOR-WARTA BOGOR-Bantuan sosial pemerintah ditujukan bagi warga miskin/rentan miskin agar kebutuhan dasar terpenuhi. Kuncinya: terdaftar…

1 day ago

Daftar Kontroversi yang Mengiringi Langkah Argentina di Piala Dunia 2026

WARTA BOGOR - Perjalanan Timnas Argentina menuju babak semifinal Piala Dunia 2026 diwarnai sejumlah kontroversi…

1 day ago