Bogor

Dishub Kota Bogor Gencarkan Penertiban Angkot Tua, Sudah Tilang 313 Armada

BOGOR – WARTA BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor terus menggencarkan penertiban angkutan kota (angkot) yang telah berusia lebih dari 20 tahun. Hingga pertengahan Juli 2026, sebanyak 313 armada telah ditilang dan dinyatakan tidak lagi dapat beroperasi.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, mengatakan seluruh dokumen kendaraan yang ditindak, seperti STNK, SIM, dan buku uji KIR, langsung ditahan. Selain itu, izin trayek angkot tersebut juga telah dicabut.

“Jadi 313 armada sudah tidak lagi mengaspal sampai dengan hari ini, karena izin trayeknya sudah kami cabut dan dimatikan,” kata Dody kepada TribunnewsBogor.com di Jalan Juanda, Selasa (14/7/2026).

Advertisement

Dishub mencatat terdapat 1.780 angkot berusia di atas 20 tahun yang menjadi target penertiban. Sejak Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 diberlakukan, petugas terus melakukan penindakan terhadap kendaraan yang tidak lagi memenuhi ketentuan usia operasional.

Menurut Dody, realisasi penertiban saat ini baru mencapai sekitar 15 persen dari target.

“Baru sampai 15 persen. Kita masih ada waktu enam bulan, sekarang kan satu bulan juga belum,” ujarnya.

Advertisement

Meski demikian, Dishub mengklaim penertiban tersebut mulai berdampak pada kelancaran operasional angkot di sejumlah trayek. Salah satunya terlihat pada trayek Baranangsiang–Ciawi, di mana jarak kedatangan antarkendaraan (headway) mengalami peningkatan.

“Kemarin hasil survei di satu titik, di trayek 21 Baranangsiang-Ciawi. Dari headway dua menit, sekarang sudah, headway-nya lima sampai enam menit. Headway itu jarak antara kendaraan angkot satu dengan yang ada di belakangnya,” tandasnya.

Pada operasi penertiban yang digelar di Jalan Juanda, Kecamatan Bogor Tengah, Selasa (14/7/2026), Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin turut hadir memantau sekaligus mengikuti proses penindakan.

Advertisement

Petugas memasang pos pemeriksaan di samping Mal BTM dan mengarahkan angkot yang secara kasat mata diduga berusia lebih dari 20 tahun ke tepi jalan untuk diperiksa.

Sopir diminta menunjukkan dokumen kendaraan, mulai dari KIR, SIM, hingga STNK. Apabila terbukti telah melewati batas usia operasional, angkot tersebut langsung ditilang, diberi tanda silang menggunakan cat semprot (pilok), serta dilarang kembali beroperasi.

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement

Sumber: TribunnewsBogor

 

Advertisement
Share

Recent Posts

Pasca Kericuhan Demo 27 Agustus di Jakarta: Polisi Amankan 322 Orang, 1 Meninggal Dunia

JAKARTA - WARTA BOGOR - Kericuhan terjadi di sejumlah titik di Jakarta setelah aksi demonstrasi…

8 hours ago

Bogor Bakal Punya Embarkasi Haji Mirip Zamzam Tower, Telan Anggaran Rp142 Miliar

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor menyiapkan anggaran sebesar Rp142 miliar untuk pembangunan…

1 day ago
Advertisement

Pemkab Bogor Rencanakan Pembangunan Underpass di Simpang PDAM pada 2027

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor berencana melakukan penataan di Jalan Tegar Beriman,…

1 day ago

Bukan Naikkan Pajak, Purbaya Ungkap Strategi Pemerintah Jaga Utang Negara Tetap Terkendali

JAKARTA - WARTA BOGOR - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa menjaga keberlanjutan utang…

1 day ago

Rumah Zakat Hadirkan Kebahagiaan, Salurkan Bingkisan bagi Anak-anak SLBN Sejahtera Kota Bogor

BOGOR-WARTA BOGOR, 21 Agustus 2026 – Rumah Zakat kembali menebar semangat dan kebahagiaan melalui penyaluran…

1 day ago

Pesan Tegas Prabowo untuk Kabinet Merah Putih: Yang Tak Sanggup, Boleh Minggir!

BALI - WARTA BOGOR - Presiden Prabowo Subianto kembali menyampaikan pesan tegas kepada jajaran Kabinet…

2 days ago