Bogor

Dishub Kota Bogor Siapkan Perwali Penertiban Angkot Tua, Dialihkan jadi Mobil Barang atau Pikap

BOGOR – WARTA BOGOR – Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Perhubungan Kota Bogor tengah mematangkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait penertiban angkutan kota (angkot) yang sudah uzur.

Dalam aturan tersebut, angkot yang telah berusia lebih dari 20 tahun nantinya dilarang beroperasi di jalanan Kota Bogor.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, mengatakan draf Perwali saat ini sudah memasuki tahap final.

Advertisement

“Tinggal nunggu pembahasan terakhir dengan pak wali,” ujar Dody, Selasa (12/5/2026).

Melalui aturan yang sedang disusun itu, Pemkot Bogor juga menyiapkan sejumlah solusi bagi pemilik armada yang terdampak.

Selain dibesitukan atau dialihkan menjadi kendaraan pribadi berpelat hitam, angkot tua juga diarahkan untuk diubah menjadi kendaraan angkutan barang atau pikap.

Advertisement

Langkah tersebut diambil agar kendaraan yang sudah tidak layak mengangkut penumpang tetap memiliki nilai guna bagi pemiliknya, namun tidak lagi membahayakan keselamatan masyarakat di sektor transportasi umum.

Meski masih menunggu arahan dari Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengenai jadwal penerbitan Perwali, Dishub mengaku telah mulai melakukan penertiban di lapangan.

Petugas secara rutin menggelar operasi terhadap angkot yang secara fisik maupun teknis sudah tidak layak jalan.

Advertisement

Menurut catatan Dishub, sejumlah angkot tua kerap mengalami gangguan teknis serius, termasuk kasus kebakaran saat beroperasi mencari penumpang.

“Jadi sambil menunggu Perwali, kita sudah mulai operasi angkot-angkot yang memang kondisinya tidak layak jalan. Secara teknis dan administrasinya juga sudah melanggar. Kita lakukan penertiban terus,” pungkas Dody.

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

 

Sumber: TribunnewsBogor

Advertisement
Share

Recent Posts

Penjelasan Komnas Perempuan soal Kasus Penganiayaan YTR Belum Masuk Kategori Penyiksaan

JAKARTA - WARTA BOGOR - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan kasus…

1 day ago

Puncak Helaran HJB Kabupaten Bogor ke-544 Siap Digelar, Sediakan 5.000 Porsi Makanan Gratis

KABUPATEN BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor akan menggelar puncak perayaan Hari Jadi…

2 days ago
Advertisement

Kecanduan Game Online Parah, Remaja Ini Tak Mandi dan Tak Tidur Selama Sepekan

WARTA BOGOR - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara,…

2 days ago

MagangHub Kemnaker 2026 Kembali Dibuka Juli, Dapat Uang Saku Setara UMP! Simak Syarat-nya

JAKARTA - WARTA BOGOR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membuka pendaftaran program MagangHub Kemnaker 2026…

2 days ago

Pesona dan Keindahan Masjid Budi Guna yang Dijuluki Taj Mahal Bogor, Disini Lokasinya!

BOGOR - WARTA BOGOR - Bagi warga Bogor yang sedang mencari tempat untuk menenangkan pikiran…

3 days ago

JPO Paledang Akan Dibongkar Besok, Tiga Ruas Jalan Ditutup!

BOGOR - WARTA BOGOR - Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Paledang di Kota Bogor akan mulai…

3 days ago