BOGOR – WARTA BOGOR – Jumlah angkutan kota atau angkot berusia di atas 20 tahun yang ditilang oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor terus bertambah.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, mengatakan hingga saat ini sebanyak 962 unit angkot tua telah ditindak.
“Sampai per tanggal 1 September atau kemarin sudah ada 962 yang ditilang,” ujar Dody, Rabu (2/9/2026).
Menurut Dody, Dishub Kota Bogor masih terus mengejar target penindakan terhadap 1.780 unit angkot tua hingga akhir tahun 2026.
Dengan jumlah 962 angkot yang telah ditilang, masih terdapat 818 unit angkot lainnya yang menjadi target penindakan.
“Berarti saat ini masih ada 818 angkot yang harus kita tilang lagi,” ujarnya.
Dody memastikan, angkot yang telah ditilang tidak lagi diperbolehkan beroperasi atau melintas di ruas jalan wilayah Kota Bogor.
Selain itu, trayek angkot yang telah ditilang juga akan langsung dibekukan oleh petugas.
“Dipastikan sudah tidak boleh mengaspal lagi,” tegasnya.
Sementara itu, operasi gabungan penindakan terhadap angkot berusia di atas 20 tahun dilakukan pada Selasa (1/9/2026) di kawasan Alun-Alun Kota Bogor.
Dalam operasi tersebut, petugas dari Dinas Perhubungan, kepolisian, hingga anggota TNI turut dilibatkan.
Sebanyak 75 angkot tua ditilang dan diberi tanda menggunakan pilox oleh petugas.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, mengatakan Alun-Alun Kota Bogor dipilih sebagai lokasi operasi karena menjadi salah satu titik strategis pertemuan atau sentralisasi serta dispersi angkutan.
“Dan hari ini alhamdulillah kita cari lokasi yang paling strategis pertemuan sentralisasi dan dispersi angkutan yang ada di alun-alun. Hari ini sudah ada 75 yang kita tindak kemudian kita juga semprot, kita tilang dan kita pasang stiker, seperti itu,” kata Sujatmiko Baliarto.
Sumber: TribunnewsBogor