Ekspor Benih Lobster Dilarang
JAKARTA, WARTABOGOR.id- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono akhirnya merampungkan Peraturan Menteri KP Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah RI.
Aturan tersebut melarang benih lobster hingga kepiting tertentu untuk diekspor, sekaligus menjadi titik balik dari pembukaan keran ekspor benih lobster pada masa mantan Menteri KP Edhy Prabowo.
“Peraturan Menteri (Permen) ini sudah mendapat nomor Berita Negara, sehingga secara resmi bisa saya umumkan kehadirannya di mana salah satu isinya dengan tegas melarang ekspor benih bening lobster,” kata Trenggono dalam akun Instagramnya, Kamis (17/6/2021).
Trenggono mengatakan, aturan tersebut merupakan salah satu wujud dari janjinya usai dilantik menggantikan Edhy Prabowo pada Desember 2020.
Saat itu dia menegaskan, akan meninjau ulang segala aturan yang telah terbit dan mengajak nelayan untuk membudidayakan alih-alih mengekspor. Pembudidayaan pun diatur agar tidak boleh keluar dari area penangkapan benih lobster.
“Melalui aturan baru ini, semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengembangan benih bening lobster bisa menjadi sejahtera dalam mengelola kekayaan laut berbasis ekonomi biru,” ujar dia.
Adapun saat ini, petunjuk teknis mengenai aturan baru masih dalam tahap finalisasi. (Kompas.com)
JAKARTA - WARTA BOGOR - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan…
BOGOR – WARTA BOGOR - Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Bogor…
BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat untuk…
BOGOR-WARTA BOGOR — LAZ Ummul Quro Bogor menyalurkan bantuan modal usaha senilai total Rp100 juta kepada 20 pelaku UMKM melalui…
BOGOR – WARTA BOGOR - Pendapatan Biskita Trans Pakuan Kota Bogor mencapai Rp10,29 miliar selama…
BOGOR – WARTA BOGOR - Program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) yang digulirkan Presiden Republik…