Ekspor Benih Lobster Dilarang
JAKARTA, WARTABOGOR.id- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono akhirnya merampungkan Peraturan Menteri KP Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah RI.
Aturan tersebut melarang benih lobster hingga kepiting tertentu untuk diekspor, sekaligus menjadi titik balik dari pembukaan keran ekspor benih lobster pada masa mantan Menteri KP Edhy Prabowo.
“Peraturan Menteri (Permen) ini sudah mendapat nomor Berita Negara, sehingga secara resmi bisa saya umumkan kehadirannya di mana salah satu isinya dengan tegas melarang ekspor benih bening lobster,” kata Trenggono dalam akun Instagramnya, Kamis (17/6/2021).
Trenggono mengatakan, aturan tersebut merupakan salah satu wujud dari janjinya usai dilantik menggantikan Edhy Prabowo pada Desember 2020.
Saat itu dia menegaskan, akan meninjau ulang segala aturan yang telah terbit dan mengajak nelayan untuk membudidayakan alih-alih mengekspor. Pembudidayaan pun diatur agar tidak boleh keluar dari area penangkapan benih lobster.
“Melalui aturan baru ini, semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengembangan benih bening lobster bisa menjadi sejahtera dalam mengelola kekayaan laut berbasis ekonomi biru,” ujar dia.
Adapun saat ini, petunjuk teknis mengenai aturan baru masih dalam tahap finalisasi. (Kompas.com)
BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menegaskan komitmennya dalam mengatasi persoalan sampah…
BOGOR - WARTA BOGOR - DPRD Kota Bogor memberikan sejumlah catatan strategis dalam pembahasan Pertanggungjawaban…
WARTA BOGOR - Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 yang diperingati setiap 23 Juli kembali menjadi…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai mematangkan pelaksanaan…
BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus mematangkan rencana pengembangan Kabogorbus sebagai…