Fakta Penangkapan Dwi Sasono Terkait Kasus Narkoba, Polisi Sita 16 Gram Ganja

JAKARTA-WARTABOGOR.id-Dwi Sasono menambah panjang deretan artis tanah air yang tersandung kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Suami artis Widi mulia ini ditangkap tanggal 26 Mei pukul 20.00 WIB.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat rilis di Polres Metro Jakarta Selatan. Berikut 4 fakta penangkapan Dwi Sasono terkait kasus narkoba.

  1. Ditangkap pada Selasa (26/05)

Dwi Sasono diringkus di kediamannya di Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa (26/05) lalu.

“Sudah sejak 26 Mei kemarin sore saat Satnarkoba Polres Jakarta Selatan mengamankan seseorang, public figure, inisial DS (Dwi Sasono) di kediaman sendiri,” kata Kombes Pol Yusri Yunus.

  1. Barang Bukti Berupa Ganja

Dalam penangkapan tersebut, polisi memgamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 16 gram.

  1. Disembunyikan di Lemari

Barang haram berupa ganja tersebut disembunyikan di salah satu sudut rumahnya. Tepatnya disembunyikan di dalam sebuah lemari.

“Disembunyikan di dalam lemari dalam suatu tempat. Tanpa perlawanan, kooperatif, yang bersangkutan menunjukkan barang bukti yang sudah dimiliki, didapat dari seseorang berinisial C,”terangnya.

  1. Pemasok Ganja Masih Jadi DPO

Saat ini pemasok ganja kepada Dwi Sasono masih berstatus DPO. Polisi masih melakukan pengejaran.

Sepanjang kariernya Dwi Sasono sudah banyak membintangi banyak film seperti Dua Garis Biru, Kartini, hingga Critical Eleven.

Ayah empat anak ini juga pernah bermain dalam sitkom Tetangga Masa Gitu bersama Sophia Latjuba, Chelsea Island, dan Deva Mahendra.

Dikutip dari: merdeka.com