Berita

Gaji 13 Cair Senin, Siapa Berhak dan Berapa Besarannya?

JAKARTA-WARTABOGOR.id- Gaji 13 PNS (Pegawai Negeri Sipil) dipastikan cair Senin, 10 Agustus 2020. Kepastian cairnya gaji 13 PNS disampaikan Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN-RB), Dwi Wahyu Atmaji, minggu 9 Agustus 2020.

“Iya Senin besok cair (gaji ke-13),” kata Dwi Wahyu Atmaji.

Sebelumnya Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 44 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut diatur tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 Tahun 2020 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian, pegawai Non negeri sipil, dan penerima pensiun atau tunjangan.

Advertisement

Besaran Gaji 13 PNS

Dikutip dari PP Nomor 44 Tahun 2020, besaran Gaji PNS tahun ini maksimal sebesar penghasilan bulan Juli. Namun tidak semua PNS menerima gaji 13.

Gaji 13 hanya diberikan kepada pejabat eselon III ke bawah dan pejabat setingkatnya di instansi, prajurit TNI, anggota Polri, dan Pensiunan.

Advertisement

Bagi PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang tengah mengambil cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan diluar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan tidak mendapat gaji 13.

Di Instansi Mahkamah Agung untuk ketua, Wakil Ketua, ketua muda, dan Hakim agung tidak memperoleh gaji 13. Begitu juga ketua, Wakil Ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp 28,5 triliyun untuk pembayaran gaji 13 PNS 2020. Dari total anggaran tersebut sebesar Rp 14,6 triliyun diambilkan oleh APBN yang digunakan untuk pembayaran gaji 13 PNS pusat termasuk TNI, Polri dan Pensiunan.

Advertisement

Sedang sisanya yakni sebesar Rp 13,89 triliyun diambilkan dari APBD yang digunakan untuk membayar PNS daerah.

Berbeda dengan sebelumnya, pencairan gaji 13 PNS tahun ini agak berbeda. Biasanya gaji 13 PNS cair pada Bulan Juli atau pada saat pembukaan tahun ajaran baru.

Namun tahun ini adanya pandemi covid-19 membuat pencairan gaji 13 PNS agak terlambat. Pemerintah memutuskan untuk merelokasi dan refocusing anggaran dan program yang tidak prioritas untuk penanganan dampak covid-19.

Advertisement

Dikutip dari detikFinance, pemerintah tercatat beberapa kali mengubah postur anggaran tahun 2020. Terbaru seperti tertuang dalam Perpres 72 tahun 2020. Adapun anggaran untuk gaji 13 PNS sudah tertuang dalam APBN, hanya memang proses pencairannya Yang terlambat diputuskan. (detik.com)

Share

Recent Posts

Mulai September, Pemerintah Pastikan seluruh Bansos Disalurkan Melalui Kopdes Merah Putih

JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar seluruh bantuan sosial (bansos) dan…

55 minutes ago

Dedi Mulyadi Janjikan Hadiah Rp5 Juta-Rp50 Juta Bagi Warga yang Lumpuhkan Pelaku Kejahatan

JABAR - WARTA BOGOR - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjanjikan hadiah bagi warga yang…

3 hours ago
Advertisement

Sampah Jadi Listrik, Bogor Bangun Dua PSEL Berkapasitas 2.500 Ton Sampah per Hari

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menegaskan komitmennya dalam mengatasi persoalan sampah…

1 day ago

Tak Ingin Bebani APBD, DPRD Bogor Usulkan Skema Baru Subsidi Biskita

BOGOR - WARTA BOGOR - DPRD Kota Bogor memberikan sejumlah catatan strategis dalam pembahasan Pertanggungjawaban…

1 day ago

Hari Anak Nasional 2026 Jadi Pengingat Pentingnya Hak dan Perlindungan Anak

WARTA BOGOR - Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 yang diperingati setiap 23 Juli kembali menjadi…

1 day ago

Prabowo Tunjuk Sudaryono sebagai Kepala BGN, Ini Alasannya

JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi…

2 days ago