Berita

Gaji 13 Cair Senin, Siapa Berhak dan Berapa Besarannya?

JAKARTA-WARTABOGOR.id- Gaji 13 PNS (Pegawai Negeri Sipil) dipastikan cair Senin, 10 Agustus 2020. Kepastian cairnya gaji 13 PNS disampaikan Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN-RB), Dwi Wahyu Atmaji, minggu 9 Agustus 2020.

“Iya Senin besok cair (gaji ke-13),” kata Dwi Wahyu Atmaji.

Sebelumnya Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 44 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut diatur tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 Tahun 2020 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian, pegawai Non negeri sipil, dan penerima pensiun atau tunjangan.

Advertisement

Besaran Gaji 13 PNS

Dikutip dari PP Nomor 44 Tahun 2020, besaran Gaji PNS tahun ini maksimal sebesar penghasilan bulan Juli. Namun tidak semua PNS menerima gaji 13.

Gaji 13 hanya diberikan kepada pejabat eselon III ke bawah dan pejabat setingkatnya di instansi, prajurit TNI, anggota Polri, dan Pensiunan.

Advertisement

Bagi PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang tengah mengambil cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan diluar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan tidak mendapat gaji 13.

Di Instansi Mahkamah Agung untuk ketua, Wakil Ketua, ketua muda, dan Hakim agung tidak memperoleh gaji 13. Begitu juga ketua, Wakil Ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp 28,5 triliyun untuk pembayaran gaji 13 PNS 2020. Dari total anggaran tersebut sebesar Rp 14,6 triliyun diambilkan oleh APBN yang digunakan untuk pembayaran gaji 13 PNS pusat termasuk TNI, Polri dan Pensiunan.

Advertisement

Sedang sisanya yakni sebesar Rp 13,89 triliyun diambilkan dari APBD yang digunakan untuk membayar PNS daerah.

Berbeda dengan sebelumnya, pencairan gaji 13 PNS tahun ini agak berbeda. Biasanya gaji 13 PNS cair pada Bulan Juli atau pada saat pembukaan tahun ajaran baru.

Namun tahun ini adanya pandemi covid-19 membuat pencairan gaji 13 PNS agak terlambat. Pemerintah memutuskan untuk merelokasi dan refocusing anggaran dan program yang tidak prioritas untuk penanganan dampak covid-19.

Advertisement

Dikutip dari detikFinance, pemerintah tercatat beberapa kali mengubah postur anggaran tahun 2020. Terbaru seperti tertuang dalam Perpres 72 tahun 2020. Adapun anggaran untuk gaji 13 PNS sudah tertuang dalam APBN, hanya memang proses pencairannya Yang terlambat diputuskan. (detik.com)

Share

Recent Posts

IKADI Kota Bogor Gelar Pelatihan Nasional 10 Ribu Khotib, Diikuti 40 Calon Khotib

BOGOR-WARTA BOGOR — Ikatan Da’i Indonesia (IKADI) Kota Bogor menggelar Pelatihan Nasional 10 Ribu Khotib pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Bertempat di Gedung Paseban Sri Baduga,…

20 hours ago

Operasi Patuh 2026 Digelar 26 Oktober–8 November, Ini Fokusnya

JAKARTA - WARTA BOGOR - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026…

2 days ago
Advertisement

Bahlil Ancam Setop Ekspor Gas ke Negara yang Tak Menghargai Indonesia

JAKARTA - WARTA BOGOR - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan…

2 days ago

ASN di Bogor Selatan Diduga Tipu Warga Bermodus Lolos CPNS, Korban Rugi hingga Rp70 Juta

BOGOR – WARTA BOGOR - Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Bogor…

3 days ago

Pemkab Bogor Tangani 11 Ribu Rumah Tidak Layak Huni di 40 Kecamatan pada 2026

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat untuk…

4 days ago

LAZ Ummul Quro Bogor Salurkan Rp100 Juta Modal Usaha untuk 20 UMKM, Sinergi Bersama KUA Ciseeng dan Gunung Sindur

BOGOR-WARTA BOGOR — LAZ Ummul Quro Bogor menyalurkan bantuan modal usaha senilai total Rp100 juta kepada 20 pelaku UMKM melalui…

4 days ago