Berita

Gaji 13 Cair Senin, Siapa Berhak dan Berapa Besarannya?

JAKARTA-WARTABOGOR.id- Gaji 13 PNS (Pegawai Negeri Sipil) dipastikan cair Senin, 10 Agustus 2020. Kepastian cairnya gaji 13 PNS disampaikan Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN-RB), Dwi Wahyu Atmaji, minggu 9 Agustus 2020.

“Iya Senin besok cair (gaji ke-13),” kata Dwi Wahyu Atmaji.

Sebelumnya Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 44 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut diatur tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 Tahun 2020 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian, pegawai Non negeri sipil, dan penerima pensiun atau tunjangan.

Advertisement

Besaran Gaji 13 PNS

Dikutip dari PP Nomor 44 Tahun 2020, besaran Gaji PNS tahun ini maksimal sebesar penghasilan bulan Juli. Namun tidak semua PNS menerima gaji 13.

Gaji 13 hanya diberikan kepada pejabat eselon III ke bawah dan pejabat setingkatnya di instansi, prajurit TNI, anggota Polri, dan Pensiunan.

Advertisement

Bagi PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang tengah mengambil cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan diluar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan tidak mendapat gaji 13.

Di Instansi Mahkamah Agung untuk ketua, Wakil Ketua, ketua muda, dan Hakim agung tidak memperoleh gaji 13. Begitu juga ketua, Wakil Ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp 28,5 triliyun untuk pembayaran gaji 13 PNS 2020. Dari total anggaran tersebut sebesar Rp 14,6 triliyun diambilkan oleh APBN yang digunakan untuk pembayaran gaji 13 PNS pusat termasuk TNI, Polri dan Pensiunan.

Advertisement

Sedang sisanya yakni sebesar Rp 13,89 triliyun diambilkan dari APBD yang digunakan untuk membayar PNS daerah.

Berbeda dengan sebelumnya, pencairan gaji 13 PNS tahun ini agak berbeda. Biasanya gaji 13 PNS cair pada Bulan Juli atau pada saat pembukaan tahun ajaran baru.

Namun tahun ini adanya pandemi covid-19 membuat pencairan gaji 13 PNS agak terlambat. Pemerintah memutuskan untuk merelokasi dan refocusing anggaran dan program yang tidak prioritas untuk penanganan dampak covid-19.

Advertisement

Dikutip dari detikFinance, pemerintah tercatat beberapa kali mengubah postur anggaran tahun 2020. Terbaru seperti tertuang dalam Perpres 72 tahun 2020. Adapun anggaran untuk gaji 13 PNS sudah tertuang dalam APBN, hanya memang proses pencairannya Yang terlambat diputuskan. (detik.com)

Share

Recent Posts

Ada Peringatan Maulid Nabi, Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Empang Bogor

BOGOR - WARTA BOGOR - Polresta Bogor Kota akan menerapkan rekayasa lalu lintas di kawasan…

3 hours ago

Imbas Kebakaran, TPA Galuga Cibungbulang Ditutup Sementara

BOGOR - WARTA BOGOR - Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga…

3 hours ago
Advertisement

Banyak Gunung Api di RI Erupsi Bersamaan, Pakar Beri Penjelasan

WARTA BOGOR - Indonesia saat ini tengah mengalami aktivitas erupsi dari sejumlah gunung api. Beberapa…

20 hours ago

KAI Commuter Batalkan 12 Perjalanan KRL Relasi Bogor hingga 30 September, Berikut Daftar Jadwalnya

BOGOR - WARTA BOGOR - KAI Commuter melakukan penyesuaian perjalanan Commuter Line dari 7 hingga…

23 hours ago

BGN Hentikan Sementara Program MBG di Wilayah Terdampak Erupsi Anak Krakatau

JAKARTA - WARTA BOGOR - Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penyesuaian sementara terhadap operasional Program…

1 day ago

Demi Kesehatan & Keselamatan, Pemkot Bogor Berlakukan PJJ Mulai Senin, 7 September 2026

BOGOR — Demi menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik serta tenaga kependidikan, Pemerintah Kota Bogor…

2 days ago