JAKARTA-WARTABOGOR.id- Gaji 13 PNS (Pegawai Negeri Sipil) dipastikan cair Senin, 10 Agustus 2020. Kepastian cairnya gaji 13 PNS disampaikan Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN-RB), Dwi Wahyu Atmaji, minggu 9 Agustus 2020.
“Iya Senin besok cair (gaji ke-13),” kata Dwi Wahyu Atmaji.
Sebelumnya Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 44 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut diatur tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 Tahun 2020 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian, pegawai Non negeri sipil, dan penerima pensiun atau tunjangan.
Besaran Gaji 13 PNS
Dikutip dari PP Nomor 44 Tahun 2020, besaran Gaji PNS tahun ini maksimal sebesar penghasilan bulan Juli. Namun tidak semua PNS menerima gaji 13.
Gaji 13 hanya diberikan kepada pejabat eselon III ke bawah dan pejabat setingkatnya di instansi, prajurit TNI, anggota Polri, dan Pensiunan.
Bagi PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang tengah mengambil cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan diluar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan tidak mendapat gaji 13.
Di Instansi Mahkamah Agung untuk ketua, Wakil Ketua, ketua muda, dan Hakim agung tidak memperoleh gaji 13. Begitu juga ketua, Wakil Ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp 28,5 triliyun untuk pembayaran gaji 13 PNS 2020. Dari total anggaran tersebut sebesar Rp 14,6 triliyun diambilkan oleh APBN yang digunakan untuk pembayaran gaji 13 PNS pusat termasuk TNI, Polri dan Pensiunan.
Sedang sisanya yakni sebesar Rp 13,89 triliyun diambilkan dari APBD yang digunakan untuk membayar PNS daerah.
Berbeda dengan sebelumnya, pencairan gaji 13 PNS tahun ini agak berbeda. Biasanya gaji 13 PNS cair pada Bulan Juli atau pada saat pembukaan tahun ajaran baru.
Namun tahun ini adanya pandemi covid-19 membuat pencairan gaji 13 PNS agak terlambat. Pemerintah memutuskan untuk merelokasi dan refocusing anggaran dan program yang tidak prioritas untuk penanganan dampak covid-19.
Dikutip dari detikFinance, pemerintah tercatat beberapa kali mengubah postur anggaran tahun 2020. Terbaru seperti tertuang dalam Perpres 72 tahun 2020. Adapun anggaran untuk gaji 13 PNS sudah tertuang dalam APBN, hanya memang proses pencairannya Yang terlambat diputuskan. (detik.com)
BOGOR - WARTA BOGOR - Dinas Perhubungan Kota Bogor segera menerapkan skema pengaturan operasional bagi…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyatakan dukungannya…
JAKARTA-WARTA BOGOR – Mengikuti jejak Australia, India kini turut melirik potensi pasokan pupuk dari Indonesia.…
WARTA BOGOR - Penerapan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil…
BOGOR - WARTA BOGOR - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pendakwah Syekh Ahmad Al-Misry…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, resmi ditahan oleh Kejaksaan…