Umum

Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup

BANDUNG, WARTABOGOR.id- Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, divonis penjara seumur hidup, Selasa (15/2/2022).

Vonis Herry Wirawan dibacakan Hakim dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Hal yang memberatkan hukuman Herry, tindakan Herry dinilai telah merusak korban, khususnya perkembangan dan fungsi otak.

Advertisement

Hakim juga berpandangan bahwa perbuatan terdakwa membuat keluarga korban dan keluarga terdakwa trauma.

Sementara, Hakim menilai tidak ada tindakan yang meringankan hukuman Herry.

“Majelis Hakim berpendat, tidak keadaan yang meringankan terhadap diri terdakwa,” ujar Hakim.

Advertisement

Sebelumnya diberitakan, Herry Wirawan terbukti melakukan pemerkosaan pada 13 santriwati dan sebagian korban melahirkan.

Semua korban pemerkosaan Herry Wirawan merupakan santriwati yang masih di bawah umur yang rata-rata berusia 13 tahun hingga 17 tahun.

Dalam fakta di persidangan, disebutkan bahwa Herry memerkosa para korban di beberapa tempat, seperti yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.

Advertisement

Aksi bejat itu dilakukan Herry selama lima tahun atau sejak 2016 hingga 2021.

Tak hanya itu. Herry juga terbukti mengambil dana Program Indonesia Pintar yang merupakan hak dari para santriwati.

Ironisnya lagi, Herry Wirawan juga mempekerjakan santriwatinya sebagai kuli bangunan selama proses pembangunan pesantren.

Advertisement

Sejumlah santriwati disuruh bekerja seperti mengecat atau mendirikan tembok serta membuat proposal untuk mendapatkan donasi yang akan menyumbang di pesantrennya.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati serta hukuman pidana tambahan berupa pengumuman identitas dan kebiri kimia.

Kemudian Herry Wirawan juga dituntut hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang. (Kompas.com)

Advertisement
Share

Recent Posts

Angkot Kabupaten Bogor Dibatasi Masuk Kota, Ini Skema yang Akan Diterapkan Dishub Kota Bogor

BOGOR - WARTA BOGOR - Dinas Perhubungan Kota Bogor segera menerapkan skema pengaturan operasional bagi…

22 hours ago

DPR Soroti Wacana Pemblokiran Wikipedia oleh Komdigi

JAKARTA - WARTA BOGOR - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyatakan dukungannya…

24 hours ago
Advertisement

Indonesia Cuan, Australia dan India Jajaki Pupuk Indonesia

JAKARTA-WARTA BOGOR – Mengikuti jejak Australia, India kini turut melirik potensi pasokan pupuk dari Indonesia.…

3 days ago

Kebijakan WFH Jumat Berpotensi Munculnya Fenomena PJKA

WARTA BOGOR - Penerapan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil…

3 days ago

Dugaan Pelecehan oleh Pendakwah SAM, Korban Diimingi Sekolah ke Mesir

BOGOR - WARTA BOGOR - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pendakwah Syekh Ahmad Al-Misry…

3 days ago

Belum Sepekan Menjabat, Ketua Ombudsman RI Ditahan Kejagung Terkait Kasus Nikel

JAKARTA - WARTA BOGOR - Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, resmi ditahan oleh Kejaksaan…

3 days ago