Umum

Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup

BANDUNG, WARTABOGOR.id- Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, divonis penjara seumur hidup, Selasa (15/2/2022).

Vonis Herry Wirawan dibacakan Hakim dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Hal yang memberatkan hukuman Herry, tindakan Herry dinilai telah merusak korban, khususnya perkembangan dan fungsi otak.

Advertisement

Hakim juga berpandangan bahwa perbuatan terdakwa membuat keluarga korban dan keluarga terdakwa trauma.

Sementara, Hakim menilai tidak ada tindakan yang meringankan hukuman Herry.

“Majelis Hakim berpendat, tidak keadaan yang meringankan terhadap diri terdakwa,” ujar Hakim.

Advertisement

Sebelumnya diberitakan, Herry Wirawan terbukti melakukan pemerkosaan pada 13 santriwati dan sebagian korban melahirkan.

Semua korban pemerkosaan Herry Wirawan merupakan santriwati yang masih di bawah umur yang rata-rata berusia 13 tahun hingga 17 tahun.

Dalam fakta di persidangan, disebutkan bahwa Herry memerkosa para korban di beberapa tempat, seperti yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.

Advertisement

Aksi bejat itu dilakukan Herry selama lima tahun atau sejak 2016 hingga 2021.

Tak hanya itu. Herry juga terbukti mengambil dana Program Indonesia Pintar yang merupakan hak dari para santriwati.

Ironisnya lagi, Herry Wirawan juga mempekerjakan santriwatinya sebagai kuli bangunan selama proses pembangunan pesantren.

Advertisement

Sejumlah santriwati disuruh bekerja seperti mengecat atau mendirikan tembok serta membuat proposal untuk mendapatkan donasi yang akan menyumbang di pesantrennya.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati serta hukuman pidana tambahan berupa pengumuman identitas dan kebiri kimia.

Kemudian Herry Wirawan juga dituntut hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang. (Kompas.com)

Advertisement
Share

Recent Posts

GERTAM (Gerakan Tanam) Sukses Gerakkan Sektor Pertanian Modern

MUARO JAMBI-WARTA BOGOR — Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor kembali mengambil peran strategis dalam mengawal…

10 hours ago

Tanam Padi Makin Canggih, Polbangtan Kementan Bawa Drone Seeder ke GERTAM PM‑AAS

MUARO JAMBI-WARTA BOGOR — Gerakan Tanam Serentak (GERTAM) Pertanian Modern–Advanced Agricultural System (PM‑AAS) digelar di…

10 hours ago
Advertisement

Biaya Haji 2027 Disubsidi Pemerintah Rp3 Juta, Ini Rincian Biaya yang Harus Dibayar Jemaah

JAKARTA - WARTA BOGOR - Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati pemberian subsidi sekitar…

11 hours ago

Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, Rumah Zakat Salurkan Perlengkapan Sekolah untuk 70 Anak Yatim dan Dhuafa di Desa Balekambang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi

SUKABUMI-WARTA BOGOR — Komitmen dalam mendukung dunia pendidikan dan meringankan beban masyarakat terus diwujudkan oleh…

13 hours ago

Trase Baru Batutulis Ditargetkan 100 Persen Akhir Oktober, Kapan Dibuka untuk Umum?

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor belum akan langsung membuka trase baru…

15 hours ago

Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, KSAD Janji Tindak Tegas

JAKARTA - WARTA BOGOR - Rumah dinas di Kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur, viral di…

16 hours ago