BOGOR – WARTA BOGOR – Pada momen HUT RI ke-78, sebanyak 443 warga binaan Lapas Paledang Bogor mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dan 7 napi di antaranya langsung bebas. Penyerahan remisi berlangsung di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Kamis (17/8/2023).
Remisi tersebut berdasarkan keputusan Menkum HAM RI tentang pemberian remisi kepada warga binaan Lapas Kelas IIA Paledang Bogor.
“Alhamdulillah dalam rangka HUT Kemerdekaan Indonesia yang ke 78, Lapas Paledang Bogor sudah menerima SK resmi remisi untuk warga binaan sebanyak 443 orang,” ucap Kepala Lapas Kelas IIA Paledang Bogor, Sopian.
Menurut ia, dari total 443 napi atau warga binaan yang diusulkan seluruhnya mendapatkan pengurangan masa hukuman dan ada juga yang langsung bebas murni.
Para warga binaan yang mendapatkan remisi lalu bebas murni, itu ada dari kasus narkotika dan tindak pidana umum. Mereka sudah menjalani sekitar dua atau tiga tahun masa tahanan di Lapas Paledang Bogor.
“Untuk secara keseluruhan, remisi diberikan yang paling tinggi selama 6 bulan dan paling rendah 1 bulan,” tambah Sopian.
Disisi lain, Wali kota Bogor Bima Arya turut hadir dalam ini mengucapkan terima kasih kepada jajaran Lapas Paledang Bogor yang sudah memberikan pembinaan terhadap warga Bogor.
“Diharapkan saudara-saudara kita yang mendapatkan remisi 17 Agustus ini dapat betul-betul menjalani hidupnya dengan keberkahan,” tuturnya.
Sumber: Radar Bogor