Berita

Ini Penjelasan Pemerintah Tentang Mudik Lokal

JAKARTA, WARTABOGOR.id- Peniadaan mudik Lebaran 2021 resmi dimulai pada 6-17 Mei 2021.

Ketentuan mengenai peniadaan mudik tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik hari raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dalam SE tersebut, selama periode yang telah ditetapkan masyarakat dilarang meninggalkan domisili masing-masing.

Advertisement

Tujuan larangan itu adalah untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Kendati demikian, masyarakat masih dibingungkan dengan ketentuan mengenai mudik lokal atau wilayah aglomerasi.

Sebelumnya diberitakan, terdapat 8 wilayah aglomerasi yang tetap diizinkan mengadakan perjalanan selama masa larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.

Advertisement

Kedelapan wilayah itu adalah Medan Raya, Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Yogyakarta Raya, Solo Raya, Surabaya Raya, dan Makassar Raya.

Belakangan, Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan bahwa mudik Lebaran 2021, baik itu jarak jauh maupun jarak dekat, tetap ditiadakan.

Mengutip buklet Tanya Jawab Tidak Mudik 2021, yang diterbitkan KPC-PEN, Kominfo, Kemenhub, dan Satgas Penanganan Covid-19, disebutkan bahwa pemerintah tidak pernah mengeluarkan istilah mudik lokal.

Advertisement

Dalam buklet itu, dijelaskan bahwa pelarangan pergerakan masyarakat dan transportasi tidak diberlakukan di kawasan aglomerasi karena sehari-harinya ada mobilitas lintas daerah yang intensif, seperti untuk pekerjaan, perekonomian, dan sosial.

“Pada periode pelarangan mudik 6-17 Mei, masih ada hari aktif bekerja (cuti bersama hanya 2 hari) sehingga aktivitas untuk pekerjaan dan kegiatan perekonomian lainnya masih akan berjalan.

Oleh karena itu, pemerintah tetap mengimbau masyarakat di kawasan aglomerasi untuk tetap membatasi mobilitas dan tidak bepergian terlebih dulu.

Advertisement

Selain itu, silaturahmi juga disarankan dilakukan secara online.

Untuk membatasi mobilitas masyarakat di kawasan aglomerasi, pemerintah menetapkan sejumlah penyesuaian.

Pertama, pengurangan armada, frekuensi, dan kapasitas angkutan umum.

Advertisement

Selain itu, pengawasan protokol kesehatan di prasarana dan sarana transportasi juga ditingkatkan dan diketatkan.

Kapasitas tempat wisata juga dibatasi maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat, guna mencegah terjadinya kerumunan masyarakat yang berwisata. (Kompas.com)

Advertisement
Share

Recent Posts

Perwakilan Demo Mahasiswa Sampaikan Sejumlah Tuntutan ke Wapres Gibran, Beri Ultimatum 5 Hari

JAKARTA - WARTA BOGOR - Perwakilan mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi di Jakarta pada Senin…

12 hours ago

Dedie Rachim Resmi Teken Perwali, Angkot Usia 20 Tahun Lebih Dilarang Beroperasi

BOGOR - WARTA BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, resmi menandatangani Peraturan Wali…

14 hours ago
Advertisement

AS dan Iran Capai Kesepakatan ‘Damai’, Trump Malah Sentil Netanyahu

WARTA BOGOR - Presiden Amerika Serikat Donald Trump memuji Presiden China Xi Jinping dan Presiden…

1 day ago

Guru SD Tewas Ditikam Siswi SMP yang Diduga Hendak Mencuri

PALEMBANG - WARTA BOGOR - Seorang guru sekolah dasar (SD) bernama Sri Khodijah (47), warga…

1 day ago

Atasi Kemacetan, Flyover Pasar Anyar Bogor Mulai Dibangun Tahun 2027

BOGOR - WARTA BOGOR - Kabar baik bagi masyarakat Kota Bogor. Proyek pembangunan flyover di…

1 day ago

Underpass Kebon Pedes Masuk Prioritas, Pemkot Bogor ungkap Butuh Anggaran Rp350 Miliar

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menjadikan pembangunan underpass di perlintasan sebidang…

2 days ago