Jokowi Larang TikTok Shop Berjualan, Berlaku untuk Semua Social Commerce

JAKARTA – WARTA BOGOR – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menata aturan social commerce melalui revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui sistem elektronik. Dalam aturan tersebut, Pemerintah Indonesia melarang social media digunakan untuk berjualan.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengumumkan usai menggelar rapat terbatas bersama Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (25/9/2023). Zulkifli Hasan menyebut social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh melakukan transaksi langsung. Dia menambah, peron media sosial dan ekonomi harus dipisahkan.

“Semua algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” ujarnya, setelah rapat terbatas.

Belum lama ini, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyatakan penolakan terhadap layanan social commerce TikTok Shop. Sebab, ia menduga aplikasi asal cina itu telah melakukan predatory pricing atau menjual produk dengan harga yang sangat murah dari luar negeri, sehingga produk UMKM Lokal tidak mampu bersaing dan akhirnya gulung tikar.

Beberapa waktu lalu, Teten Masduki melakukan sidak ke Pasar Tanah Abang guna mengetahui kondisi di pusat grosir terbesar di Asia Tenggara tersebut. Teten memaparkan telah terjadi penurunan omzet rata-rata diatas 50 persen, karena kalah bersaing dengan produk impor yang dijual dengan harga yang lebih murah.

Teten menjelaskan revisi ini mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online karena pembelian konvesional, diatur lebih ketat sedangkan di dunia digital masih bebas.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie mengatakan tidak perlu mengatakan merek tertentu, ia menegaskan peraturan ini berlaku untuk semua.

Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 juga mengatur produk yang masuk dari luar negeri. Kemudian, terkait dengan transaksi pembelian impor akan dibatasi minimal 100 dollar.

Zulkifli Hasan juga mengatakan, jika ada yang melanggar dalam kurun waktu seminggu terkait social commerce, maka akan dikirim surat peringatan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika sebelum dilakukan penutupan.

 

Sumber: tempo.co