Kabadan PPSDMP: 2,7 Juta Buruh Tani dan Petani Penggarap Akan Dapat Bantuan Rp 300 Ribu per Bulan, Ini Ketentuannya

JAKARTA-WARTABOGOR.id –Agenda ‘Mentan Sapa Petani dan Penyuluh’ setiap hari Jumat menjadi dasar Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Dedi Nursyamsi untuk menyampaikan berbagai pesan sekaligus penghargaan Menteri Pertanian kepada seluruh petani dan penyuluh di tanah air terlebih dalam menghadapi masa pandemi Covid-19. Hari ini (8/05) mewakili Menteri Pertanian, Kabadan menyapa para petani dan penyuluh seluruh Indonesia melalui video conference. Tema yang diangkat kali ini ‘Sosialisasi Rencana Bantuan Pemerintah Sarana Produksi Pertanian untuk Buruh Tani dan Petani Penggarap dalam Masa Darurat Pandemi Covid-19’.

Mengawali sambutannya, Kabadan mengajak seluruh petani dan penyuluh untuk selalu menjaga kesehatan tubuhnya di masa pandemi ini. “Imunitas tubuh menjadi hal yang paling efektif melawan virus corona. Imunitas dihasilkan dari pangan dengan gizi seimbang mengandung unsur karbohidrat, lemak, protein, vitamin dan juga mineral,” tuturnya.

Terkait rencana bantuan pemerintah tersebut, Dedi menuturkan bahwa tujuan utamanya adalah memberikan stimulus kepada buruh tani dan penggarap sebagai dampak pandemi Covid-19 untuk berbudidaya atau mengusahakan pertanaman berumur pendek. “Jadi jelas, sasarannya adalah 2,7 juta orang buruh tani dan petani penggarap,” ungkapnya.

Data yang diterima Kementan saat ini terdapat 1.593.429 orang buruh tani dan 1.168.850 petani penggarap. Buruh tani adalah orang yang bekerja sebagai buruh di lahan usaha tani orang lain tanpa batasan luas. Petani penggarap  adalah petani yang tidak memiliki lahan usahatani dan menggarap paling luas 2 Ha.

Kepada penerima manfaat yang memenuhi syarat akan diberikan bantuan berupa uang tunai Rp 300.000,- /orang/bulan melalui Rekening BPP/Kostratani selama 3 Bulan (Mei, Juni, Juli) untuk pembelian Saprotan (benih, pupuk, pestisida, dll). Transfer bantuan tunai: diberikan dalam satu tahap, ditransfer langsung ke rekening BPP/ Kostratani.

Dedi juga menjelaskan secara rinci alur bantuan pemerintah dalam bentuk uang dari satker pusat, organisasi tata kerja gugus tugas, termasuk pengendalian, pemantaun, evaluasi dan pelaporan. “Program ini melibatkan Kostratani, dimana ada enam tugas Kostratani yang harus dijalankan,” tuturnya.

Keenam tugas Kostratani tersebut yaitu: 1) Verifikasi dan validasi data penerima bantuan; 2) Siapkan rekening tabungan Kostratani (bank ditunjuk oleh pusat); 3) Kawal pengadaan dan distribusi bantuan langsung saprotan; 4) Tertib administrasi dan pelaporan; 5) Pengawalan dan pendampingan peningkatan produksi di petani; dan 6) Koordinasi dengan pendamping desa dalam verifikasi data, pengadaan dan distribusi bantuan.

Pewarta : Arif Prastiyanto – Polbangtan Bogor

Editor : Ar