JAKARTA – WARTA BOGOR – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah mendapat kepastian terkait pembayaran gaji. Pemerintah menyiapkan tiga skema untuk membantu pemerintah daerah (Pemda) yang mengalami keterbatasan fiskal dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan keterbatasan anggaran daerah tidak boleh menjadi alasan bagi Pemda untuk merumahkan PPPK.
Menurut Tito, pemerintah pusat bersama kementerian terkait telah melakukan pemetaan terhadap sejumlah daerah yang berpotensi mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan anggaran belanja pegawai.
“Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur, ya, harus dibayar gajinya,” kata Tito usai Rapat Koordinasi Membahas Lanjutan Status PPPK dan ASN Guru di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Untuk memastikan kebutuhan tersebut terpenuhi, pemerintah menyiapkan tiga skema dukungan bagi daerah.
Pertama, efisiensi anggaran daerah
Tito mengatakan Pemda perlu terlebih dahulu melakukan efisiensi terhadap sejumlah belanja yang tidak bersifat prioritas. Efisiensi dapat dilakukan dengan mengurangi perjalanan dinas, rapat yang dinilai tidak diperlukan, hingga belanja makanan dan minuman.
Anggaran hasil efisiensi tersebut kemudian dapat dialihkan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji PPPK.
Kedua, pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH)
Apabila suatu daerah masih memiliki hak atas DBH yang belum dibayarkan atau mengalami kurang bayar dari pemerintah pusat, dana tersebut akan disalurkan untuk membantu daerah memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
Dengan demikian, daerah dapat memanfaatkan tambahan penerimaan tersebut untuk menjaga kemampuan fiskalnya.
Ketiga, tambahan Dana Alokasi Umum (DAU)
Apabila Pemda telah melakukan efisiensi tetapi masih belum mampu memenuhi kebutuhan belanja pegawai, sementara DBH yang diterima tidak tersedia atau jumlahnya relatif kecil, pemerintah pusat akan memberikan tambahan DAU.
“Ini saya kira, kebijakan Presiden yang sangat atensi terhadap permasalahan fiskal di daerah-daerah. Terutama untuk membayar biaya yang wajib untuk dibayarkan yaitu belanja pegawai,” ujar Tito.
Tito mengatakan pemerintah telah melakukan pembahasan bersama Menteri PANRB dan Menteri Keuangan untuk mencari solusi atas persoalan status serta pembiayaan PPPK.
Pemerintah juga telah melakukan exercise terhadap sejumlah daerah untuk mengetahui kondisi fiskal dan kemampuan masing-masing daerah dalam membayar belanja pegawai.
Selain tiga skema tersebut, pemerintah pusat telah menyiapkan dukungan anggaran melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran DAU Tahun 2026, Penyaluran Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun 2024, serta Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility pada Tahun 2026.
Berdasarkan kebijakan tersebut, total tambahan atau dukungan pemerintah pusat kepada daerah mencapai sekitar Rp18,9 triliun.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp10 triliun berasal dari pembayaran DBH kepada daerah. Sementara lebih dari Rp8 triliun lainnya berasal dari tambahan DAU.
“Jadi totalnya hampir Rp19 triliun, Rp18,9 sekian, Rp19 triliun. Nah, dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap ini sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai, baik PPPK maupun paruh waktu juga, itu dibiayai, dibayar oleh Pemda masing-masing,” jelas Tito.
Sumber: CNN Indonesia