Nasional

Karhutla Capai 72 Ribu Hektare, Pemerintah Perketat Aturan Pembukaan Lahan

JAKARTA – WARTA BOGOR – Pemerintah terus memperkuat upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Langkah tersebut dilakukan melalui pengerahan personel hingga pengetatan aturan terkait pembukaan lahan.

Pada Minggu (23/8/2026), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi kepada seluruh kepala daerah untuk melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Pemerintah pusat juga membagi fokus penanganan berdasarkan wilayah guna mempercepat koordinasi di lapangan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto turun langsung ke Kalimantan untuk melihat penanganan karhutla. Pada Sabtu (22/8/2026), Prabowo tiba di Posko Satgas Udara Lanud Supadio, Kalimantan Barat, dan memimpin rapat terbatas untuk membahas kondisi karhutla terkini.

Advertisement

Dalam rapat tersebut, Prabowo meminta laporan mengenai perkembangan situasi di lapangan. Berdasarkan laporan Tenaga Ahli Kepala BNPB Brigjen Purnawirawan Asrianus Bulo, terdapat 198 titik api dengan tingkat kepercayaan tinggi berdasarkan data satelit dalam kurun waktu 24 jam terakhir.

Selain itu, terdeteksi 3.100 titik api dengan tingkat kepercayaan menengah dan 406 titik api dengan tingkat kepercayaan rendah.

Sementara berdasarkan catatan BNPB yang disampaikan Deputi Bidang Pencegahan BNPB Abdul Muhari, total luas lahan yang terdampak karhutla di Indonesia mencapai sekitar 72.798,73 hektare.

Advertisement

Prabowo Minta Perda Direvisi

Dalam rapat penanganan karhutla di Kalimantan, Presiden Prabowo Subianto juga meminta agar peraturan daerah (Perda) yang masih memungkinkan pembukaan lahan dengan cara membakar segera direvisi.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, ketentuan semacam itu masih terdapat di sejumlah daerah, di antaranya Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

Advertisement

Meski demikian, Prasetyo menegaskan keberadaan aturan tersebut tidak serta-merta berarti pembakaran lahan diperbolehkan.

“Ya ada memang di dalam Perda baik di Kalbar kalau di Kalteng juga ada Perdanya yang memang memungkinkan (membuka lahan dengan dibakar), memungkinkan tetapi sekali lagi sebetulnya bukan berarti kemudian diperbolehkan ya,” kata Pras kepada wartawan di Bandara Tjilik Riwut, Kalimantan Tengah, Sabtu (22/8/2026).

Mendagri Larang Pembukaan Lahan dengan Membakar

Advertisement

Langkah lebih tegas kemudian diambil Mendagri Tito Karnavian. Ia menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 yang menginstruksikan seluruh kepala daerah melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.

“Saya mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026, yang intinya melarang kepala daerah-bupati, gubernur, wali kota-pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa kecuali. Kalau kemarin kan ada pengecualian masalah adat, sekarang tanpa kecuali,” kata Tito di JCC, Jakarta, Minggu (23/8/2026).

Tito menjelaskan, instruksi tersebut diterbitkan sebagai langkah pencegahan agar tidak muncul titik-titik pembakaran baru.

Advertisement

Sementara untuk wilayah yang sudah terdampak kebakaran, pemerintah akan memprioritaskan upaya pemadaman dan pelokalisasian api dengan mengerahkan seluruh kekuatan yang tersedia.

“Jadi strategi utamanya, yang sudah terlanjur terbakar harus segera dipadamkan dan dilokalisasi dengan semua mobilisasi kekuatan, termasuk dari (Kementerian) PU, Kementerian Pertanian, dan lain-lain,” sebutnya.

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

Sumber: detiknews

 

Advertisement
Share

Recent Posts

Bareskrim Polri Ungkap Modus 72 Tersangka Karhutla: Cara Murah Buka Lahan

JAKARTA - WARTA BOGOR - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan sebanyak 72 orang sebagai…

13 hours ago

Tekan Kemacetan dan Dorong Pariwisata, Pemkab Bogor Kaji Pembangunan Kereta Gantung di Kawasan Puncak

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus mempersiapkan pengembangan sarana transportasi sebagai…

14 hours ago
Advertisement

LAZ Ummul Quro Bogor Resmi Terima Izin Operasional Terbaru dari Kemenag Jabar

BANDUNG-WARTA BOGOR– Lembaga Amil Zakat (LAZ) Ummul Quro Bogor resmi menerima Surat Keputusan (SK) sekaligus…

2 days ago

DPRD dan Pemkot Bogor Setujui Perda Perlindungan Anak, Sistem Pencegahan Kekerasan Diperkuat

BOGOR - WARTA BOGOR - DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar Rapat…

3 days ago

Stasiun Bogor hingga Alun-alun Akan Ditata, KAI dan Pemkot Bogor Segera Teken MoU

BOGOR - WARTA BOGOR - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero bersama Pemerintah Kota (Pemkot)…

3 days ago

KPK OTT di Purwokerto, Rektor Unsoed Diamankan Terkait Dugaan Penerimaan Mahasiswa Baru

PURWOKERTO - WARTA BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di…

3 days ago