BANDUNG-WARTA BOGOR– Lembaga Amil Zakat (LAZ) Ummul Quro Bogor resmi menerima Surat Keputusan (SK) sekaligus Sertifikat Izin Operasional terbaru dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat. Penyerahan berlangsung pada Rabu, 19 Agustus 2026, di lingkungan Kantor Wilayah Kemenag Jabar, Bandung.
Acara penyerahan dokumen dilakukan oleh H. Jajang Apipudin, M.Ag. (Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf), didampingi H. Mohammad Rifai, S.Hum., M.M. (Ketua Tim Peningkatan Kualitas Pembinaan, Pengawasan dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf) serta H. Hendi Miftahudin (JFU Pemberdayaan Zakat dan Wakaf).
Sementara itu, dari pihak LAZ Ummul Quro Bogor, SK dan Sertifikat diterima langsung oleh Abdullah, S.Pd. (Ketua LAZ Ummul Quro Bogor), didampingi Dr. Suhandi (Kepala Bagian Sosial Dakwah Yayasan Ummul Quro Bogor).
Izin operasional terbaru ini menjadi tonggak penting bagi LAZ Ummul Quro Bogor dalam menjaga legalitas sekaligus meningkatkan tata kelola pengelolaan zakat yang baik. Sebelumnya, lembaga ini telah memperoleh izin operasional pertama pada tahun 2020. Dengan pembaruan ini, ditegaskan kembali komitmen untuk mengelola dana umat secara profesional, amanah, transparan, dan akuntabel.
Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menegaskan bahwa pengelolaan zakat berlandaskan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas serta efisiensi pelayanan, dan memaksimalkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta penanggulangan kemiskinan.
Ketua LAZ Ummul Quro Bogor, Abdullah, S.Pd., menyatakan bahwa izin terbaru ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan amanah untuk semakin memantapkan pelayanan prima.
“Izin operasional ini bukan hanya sebuah legalitas, tetapi juga amanah dan tanggung jawab untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami berkomitmen menjaga kepercayaan para muzaki dan donatur melalui pengelolaan yang amanah, profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Abdullah.
Di sisi lain, Dr. Suhandi menilai pembaruan izin ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat peran lembaga dalam pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
“Kami berharap dengan izin operasional terbaru ini, LAZ Ummul Quro Bogor semakin amanah, profesional, dan berdaya guna dalam mengelola Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL). Semoga kepercayaan masyarakat terus tumbuh dan setiap dana yang dititipkan dapat memberikan manfaat luas serta dampak nyata bagi umat,” ungkap Dr. Suhandi.
Ke depan, LAZ Ummul Quro Bogor berkomitmen mengembangkan program penghimpunan, pendayagunaan, dan penyaluran ZIS serta DSKL secara tepat sasaran. Langkah ini diambil sebagai upaya menghadirkan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat sekaligus mendukung tujuan pengelolaan zakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya izin operasional terbaru dari Kanwil Kemenag Jabar ini, LAZ Ummul Quro Bogor berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat tata kelola lembaga, serta menjaga amanah para muzaki dan donatur dalam menghadirkan kemaslahatan bagi umat.
Pewarta: Iskandar
BOGOR - WARTA BOGOR - DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar Rapat…
BOGOR - WARTA BOGOR - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero bersama Pemerintah Kota (Pemkot)…
PURWOKERTO - WARTA BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di…
BANDUNG - WARTA BOGOR - Hari Jadi Provinsi Jawa Barat ke-81 diperingati pada Rabu malam…
BOGOR - WARTA BOGOR - Kabar baik bagi para guru ngaji di Kabupaten Bogor. Pemerintah…
BOGOR - WARTA BOGOR - Menjelang pembukaan resminya pada September 2026, EIGER memperkenalkan EIGER Nature…