Kasus Korupsi Bupati Pekalongan, Wamendagri Bima Arya Sentil Alasan Fadia Arafiq Tak Paham Aturan

JAKARTA – WARTA BOGOR – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menanggapi pernyataan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tidak memahami aturan pemerintahan karena berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut. Menurut Bima, seorang kepala daerah tetap harus memahami dan menguasai tata kelola pemerintahan.

Bima menegaskan kepala daerah merupakan pimpinan tertinggi birokrasi di daerah yang memiliki tanggung jawab penuh dalam mengendalikan jalannya pemerintahan.

“Kepala daerah itu pimpinan tertinggi birokrasi pemerintahan di daerah. Bukan saja harus menguasai, tetapi juga harus mengendalikan dan bertanggung jawab sepenuhnya,” kata Bima kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).

Ia menilai tanggung jawab tersebut seharusnya dipahami sejak seseorang memutuskan untuk maju dalam pemilihan kepala daerah, terutama bagi mereka yang tidak memiliki latar belakang di bidang pemerintahan.

“Kalau latar belakangnya bukan dari politik pemerintahan, maka harus belajar dengan cepat,” ujarnya.

Bima juga menegaskan kepala daerah tidak bisa sepenuhnya menyerahkan urusan pemerintahan kepada sekretaris daerah (Sekda).

“Tidak bisa semua dipercayakan kepada sekda. Sekda itu menjalankan perintah dan mengoordinasikan kebijakan sebagai birokrat paling senior,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bima mengungkapkan bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menunjuk Wakil Bupati Pekalongan Sukirman sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati untuk sementara waktu menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Pekalongan.

Menurutnya, penunjukan tersebut telah disampaikan melalui radiogram kepada Gubernur Jawa Tengah.

“Kemarin Pak Mendagri sudah mengirim radiogram kepada Gubernur Jawa Tengah untuk menunjuk Wakil Bupati sebagai pelaksana tugas bupati,” kata Bima.

Dalam kesempatan itu, Bima juga menyinggung penindakan hukum terhadap sejumlah kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Ia menegaskan aparat penegak hukum akan bertindak tanpa pandang bulu.

“Delapan kepala daerah yang terjerat kasus berasal dari partai yang berbeda-beda. Artinya aparat penegak hukum tidak pandang bulu. Tidak ada perlindungan atau keistimewaan,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Fadia berdalih tidak memahami tata kelola pemerintahan karena latar belakangnya sebagai musisi dangdut.

“FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, bukan seorang birokrat, sehingga tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Menurut Asep, Fadia juga menyebut urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekda, sementara dirinya lebih banyak menjalankan kegiatan seremonial.

Namun, KPK menilai alasan tersebut tidak sejalan dengan fakta bahwa Fadia telah lama berkiprah di pemerintahan daerah.

“FAR telah menjabat sebagai kepala daerah selama dua periode dan sebelumnya juga menjabat Wakil Bupati periode 2011–2016. Seharusnya sudah memahami prinsip good governance dalam pemerintahan daerah,” ujarnya.

 

 

 

 

Sumber: detiknews