Kasus Penyadapan Ilegal Nomor Presiden Prabowo, Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka

JAKARTA – WARTA BOGOR – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Salah satu tersangka adalah Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Penetapan tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.

Selain Listyo Sigit, dua orang lainnya yang disebut dalam perkara tersebut adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur yang berlaku.

Asep mengungkapkan, salah satu nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal adalah milik Presiden Prabowo Subianto.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” katanya.

Selain Presiden, penyadapan diduga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Menurut Asep, dugaan penyadapan tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Aktivitas itu diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Penyidik juga menduga terdapat upaya penghapusan jejak atau log aktivitas penyadapan pada Oktober 2026.

Asep menegaskan bahwa kegiatan pemantauan dan penyadapan oleh aparat penegak hukum harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Kasus tersebut kini ditangani Bareskrim Polri untuk mengungkap dugaan tindak pidana serta peran masing-masing tersangka.

 

 

 

 

Sumber: detiknews