JAKARTA – WARTA BOGOR – Platform media sosial dan digital seperti Youtube dan tiktok dikabarkan bakal meramaikan industri e-commerce dan social commerce di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi angkat bicara terkait hal ini. Beliau mengatakan pemerintah terbuka bagi siapa pun yang ingin berbisnis di Indonesia. Meski begitu, dirinya menegaskan bahwa platfrom harus dapat memisahkan antara media sosial dan e-commerce.
“Ini kan iklim usaha harus kita buka untuk semua pihak-pihak yang ingin menjalankan bisnis di Indonesia,” ujar Budi Arie di Kantor Kominfo, Jakarta, Kamis (02/11/2023).
“Kita kan harus membuka diri, tetapi yang tadi soal Youtube, Tiktok shop segala macam yang penting entitasnya harus dipisahkan. Kalau dia social media ya social media, e-commerce ya e-commerce,” sambungnya.
Hal ini juga menjawab pertanyaan tentang kemungkinan kembalinya Tiktok Shop ke Indonesia sebagai e-commerce, dimana menurutnya, mereka harus mengikuti aturan berlaku di Indonesia.
“Kalau di platform dia mau berbisnis di e-commerce, dia harus kerja sama atau menyesuaikan diri supaya jangan ada monopoli,” tegas Budi Arie.
Budi Arie membantah aturan e-commerce akan berpengaruh ke ekonomi digital. Sebaliknya, dirinya ingin agar ada partisipasi dari ekosistem yang luas, termasuk pihak yang ingin menumbuhkan bisnisnya.
“E-commerce juga kita tumbuh. Sosial media kita juga terus tumbuh. Pengguna kita makin banyak kan,” ucapnya.
“Karena kita percaya di masa depan e-commerce, ekonomi digital itu keniscayaan. Tugas pemerintah ini kan sudah bukan melarang larang, tapi mengatur, menata, supaya sehat. Supaya tidak berpihak,” pungkas Budi Arie.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim mengungkapkan hingg saat ini Tiktok belum mengajukan izin sebagai e-commerce. Dirinya juga menepis rumor bahwa Tiktok Shop akan kembali pada bulan November 2023.
“Tiktok sampai sekarang belum, ramainya kan teman-teman bilang Tiktok Shop jadi e-commerce tapi itu belum, belum sama sekali,” ucap Isy Karim pada Selasa (31/10/2023) dikutip dari Antara.
Dia juga menegaskan, platform apapun yang melakukan transaksi perdagangan di Indonesia harus memiliki izin seperti e-commerce, sebab perusahan tersebut tercatat transaksi di tanah air sehingga harus memiliki PT dan NPWP.
“Sekarang pengajuan selesai 3 atau 2 hari, karena sekarang online semua, sepanjang persyaratan dipenuhi. Kalau mau jadi e-commerce misalnya, harus punya entitas di dalam negeri, harus ada PT, NPWP karena dia meninggalkan transaksi, cari duit di kita,” jelas Isy.
Sementara itu, platform media sosial lain seperti Facebook, Instagram, WhatsApp justru mengajukan izin sebagai social commerce bukan e-commerce.
Pemisahaan antara e-commerce, social commerce, dan media sosial tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizian Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Sumber: Liputan6.com