Kedubes Palestina Buka Suara Terkait Perang Hamas-Israel di Jalur Gaza

JAKARTA – WARTA BOGOR – Kedutaan Besar Palestina di Jakarta buka suara terkait perang yang terjadi antar Kelompok Hamas Palestina dengan pasukan Israel di Jalur Gaza akhir pekan lalu.

Dalam keterangannya, Kedubes Palestina menyebut bahwa deklarasi perang oleh Israel merupakan kelanjutan dari catatan kriminalitas dan impunitasi dari negara tersebut.

Kedubes Palestina juga menyebut Israel sebagai negara penjajah terhadap warga sipil yang telah mereka duduki dan tindas secara ilegal dan paksa selama beberapa periode.

“Kehancuran yang menimpa warga sipil di jalur Gaza sangatlah mengerikan. Impunitas internasional yang diberikan kepada Israel merupakan penghinaan moral, politik, dan hukum terhadap kemanusiaan dan kesusilaan serta prinsip-prinsip internasional. Segala upaya untuk mengampuni dan menutupi kejahatan-kejahatan ini tidak dapat diterima dan sangat tercela,” katanya dalam keterangan tersebut, Selasa (9/10/2023).

“Fakta tersebut tidak dapat diragukan lagi. Israel sebagai negara penjajah, bertanggung jawab penuh atas situasi ini karena mereka bersikeras menahan rakyat Palestina dan merampas hak-hak mereka selama lebih dari setengah abad,” sambungnya.

Lebih lanjut, Kedubes Palestina di Indonesia mengatakan Israel secara ilegal telah menggunakan kekerasan, ancaman, perampasan tanah, penganiayaan, hukuman kolektif, mengabaikan hak dasar rakyat Palestina. Mereka juga disebut melakukan kepentingan umum mereka dengan penggusuran rakyat Palestina.

“Kami berada di situasi ini akibat dari kegagalan dunia untuk mengembalikan hak-hak rakyat Palestina. Pernyataan-pernyataan sederhana yang mengabaikan kehidupan dan hak-hak warga Palestina serta mendorong pelanggaran terhadap hal-hal tersebut harus dihentikan,” tegasnya dalam keterangan tersebut.

Sebagai penjajah, Israel tidak berhak dan tidak dibenarkan untuk menjadikan warga sipil yang tak berdaya sebagai target Gaza dan di wilayah Palestina lainnya. Serangan balasan terhadap warga sipil dengan menggunakan persenjataan lengkap merupakan ilegal di mata hukum kemanusiaan internasional dan harus dihentikan.

 

Sumber: CNBC Indonesia