Nasional

Kemenag dan DPR Sepakat Biaya Haji 2025 Turun, Jemaah Bayar Rata-rata Rp 55 Juta

JAKARTA – WARTA BOGOR – Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 turun jika dibandingkan dengan biaya haji 2024. Kesepakatan ini dirumuskan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta.

Rapat kerja dipimpin Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang. Turut hadir juga Menag RI Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama RI Romo HR Muhammad Syafi’i, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Muhammad Irfan, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani, serta Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dan jajarannya.

Raker menyepakati besaran BPIH untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67.

Advertisement

“Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00,” ujar Nasaruddin Umar, Senin (6/1/2024).

BPIH terdiri atas dua komponen. Pertama, komponen yang dibayar langsung oleh jemaah haji atau disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Kedua, komponen Nilai Manfaat yang bersumbar dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah haji. Penurunan BPIH berdampak pada turunnya Bipih yang harus dibayar jemaah dan Nilai Manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal jemaah.

“Bipih yang dibayar jemaah, rata-rata sebesar Rp55.431.750,78 atau 62% dari total BPIH 2025. Sisanya yang sebesar 38% atau rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat,” kata Menag.

Advertisement

Menag Nasaruddin mengatakan bahwa pengesahan hasil Raker dengan Komisi VIII DPR ini akan menjadi dasar bagi Presiden Prabowo Subiyanto untuk menetapkan BPIH. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.

Sebagai informasi, Indonesia mendapatkan 221.000 kuota pada tahun ini. Jumlah ini terdiri atas 201.063 jemaah reguler murni, 1.572 petugas haji daerah, dan 685 adalah pembimbing KBIHU. 17.680 jemaah haji khusus.

 

Advertisement

 

Sumber: Kementerian Agama Republik Indonesia

Advertisement
Share

Recent Posts

Pemkab Bogor dan ATR/BPN Perkuat Komitmen Percepatan Penyusunan RDTR

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperkuat kolaborasi dengan pemerintah pusat untuk…

52 minutes ago

Bogor Jadi Tuan Rumah Mayors Talk 2026, Bagikan Praktik Pengelolaan Sampah ke 25 Kota

BOGOR - WARTA BOGOR - Kota Bogor menjadi tuan rumah kegiatan Mayors Talk: Climate and…

14 hours ago
Advertisement

DPR-Pemerintah Pusat Sepakat Tanggung Gaji Guru dan Nakes PPPK Daerah, Alokasikan Rp23 T

JAKARTA - WARTA BOGOR - DPR dan Pemerintah sepakat Pemerintah Pusat menanggung gaji guru dan…

18 hours ago

World Rabies Day, Polbangtan Kementan Ajak Masyarakat Peduli Kesehatan dan Populasi Hewan

BOGOR-WARTA BOGOR — Memperingati World Rabies Day yang diperingati setiap 28 September, Jurusan Peternakan, Program…

19 hours ago

Menguatkan SDM di Balik Mekanisasi Pertanian, Polbangtan Bogor Ikuti Sertifikasi Teknisi

BOGOR-WARTA BOGOR — Kemajuan mekanisasi pertanian tidak hanya bergantung pada ketersediaan alat dan mesin pertanian…

19 hours ago

Prabowo Instruksikan Biaya Haji Tak Memberatkan Jemaah, Masa Antrean Dipersingkat

JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Kementerian Haji dan Umrah untuk memformulasikan…

20 hours ago