Nasional

Kemenag dan DPR Sepakat Biaya Haji 2025 Turun, Jemaah Bayar Rata-rata Rp 55 Juta

JAKARTA – WARTA BOGOR – Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 turun jika dibandingkan dengan biaya haji 2024. Kesepakatan ini dirumuskan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta.

Rapat kerja dipimpin Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang. Turut hadir juga Menag RI Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama RI Romo HR Muhammad Syafi’i, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Muhammad Irfan, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani, serta Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dan jajarannya.

Raker menyepakati besaran BPIH untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67.

Advertisement

“Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00,” ujar Nasaruddin Umar, Senin (6/1/2024).

BPIH terdiri atas dua komponen. Pertama, komponen yang dibayar langsung oleh jemaah haji atau disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Kedua, komponen Nilai Manfaat yang bersumbar dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah haji. Penurunan BPIH berdampak pada turunnya Bipih yang harus dibayar jemaah dan Nilai Manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal jemaah.

“Bipih yang dibayar jemaah, rata-rata sebesar Rp55.431.750,78 atau 62% dari total BPIH 2025. Sisanya yang sebesar 38% atau rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat,” kata Menag.

Advertisement

Menag Nasaruddin mengatakan bahwa pengesahan hasil Raker dengan Komisi VIII DPR ini akan menjadi dasar bagi Presiden Prabowo Subiyanto untuk menetapkan BPIH. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.

Sebagai informasi, Indonesia mendapatkan 221.000 kuota pada tahun ini. Jumlah ini terdiri atas 201.063 jemaah reguler murni, 1.572 petugas haji daerah, dan 685 adalah pembimbing KBIHU. 17.680 jemaah haji khusus.

 

Advertisement

 

Sumber: Kementerian Agama Republik Indonesia

Advertisement
Share

Recent Posts

Penjelasan Komnas Perempuan soal Kasus Penganiayaan YTR Belum Masuk Kategori Penyiksaan

JAKARTA - WARTA BOGOR - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan kasus…

2 days ago

Puncak Helaran HJB Kabupaten Bogor ke-544 Siap Digelar, Sediakan 5.000 Porsi Makanan Gratis

KABUPATEN BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor akan menggelar puncak perayaan Hari Jadi…

2 days ago
Advertisement

Kecanduan Game Online Parah, Remaja Ini Tak Mandi dan Tak Tidur Selama Sepekan

WARTA BOGOR - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara,…

2 days ago

MagangHub Kemnaker 2026 Kembali Dibuka Juli, Dapat Uang Saku Setara UMP! Simak Syarat-nya

JAKARTA - WARTA BOGOR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membuka pendaftaran program MagangHub Kemnaker 2026…

3 days ago

Pesona dan Keindahan Masjid Budi Guna yang Dijuluki Taj Mahal Bogor, Disini Lokasinya!

BOGOR - WARTA BOGOR - Bagi warga Bogor yang sedang mencari tempat untuk menenangkan pikiran…

3 days ago

JPO Paledang Akan Dibongkar Besok, Tiga Ruas Jalan Ditutup!

BOGOR - WARTA BOGOR - Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Paledang di Kota Bogor akan mulai…

3 days ago