JAKARTA – WARTA BOGOR – Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024 tengah digodok Presiden Joko Widodo. Nantinya, informasi akan disampaikan secara langsung oleh sang Presiden sendiri.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati usai menghadiri rapat kerja dengan DPR RI, Selasa (30/05/2023).
“Kenaikan gaji PNS insya allah sedang digodok dengan bapak Presiden, beliau sedang mempertimbangkannya,” katanya kepada wartawan di Gedung DPR.
Selain itu, Jokowi akan menyampaikan kepastiannya saat menyampaikan Rancangan Undang-undang APBN Tahun 2024 di Nota Keuangan pada Agustus 2023 nanti.
Dalam kesempatan lain, Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa kenaikan gaji PNS serta Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024 akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2023 di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Isu tentang kenaikan gaji PNS muncul dari usulan Menteri Pendayahgunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas. Menurutnya selama ini terjadi ketimpangan tunjangan kinerja (tukin) bagi para PNS. Oleh sebab itu, daripada tukin yang besar dan tidak merata, ia mengusulkan agar gaji pokok PNS dinaikkan.
“Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja ini menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja. Oleh Karena itu, kita mengusulkan agar gaji agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama Menteri Keuangan,” Kata Anas dalam Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (17/05).
Sejak 2019, gaji PNS belum pernah mengalami penyesuaian yang artinya, para abdi negara tak merasakan kenaikan gaji selama 4 tahun berturut-turut.
Saat itu, kenaikan gaji ditandai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Gaji Pegawai Negeri Sipil di seluruh Indonesia sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019 di mana jabatan terendah ditetapkan sebesar Rp. 1.560.800 dan jabatan yang tertinggi sebesar Rp. 5.901.200. Yang membedakan adalah tunjangan kinernya.
Sumber : finance.detik