Komnas HAM Minta Polisi Bebaskan 159 Demonstran yang Ditangkap

JAKARTA – WARTA BOGOR – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta kepada pihak berwajib untuk melepaskan 159 demonstran yang ditangkap dalam aksi tolak RUU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

“Komnas HAM mendorong agar aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan dalam aksi unjuk rasa hari ini,” ujar Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah dalam keterangan tertulis.

Selain itu, pihaknya menyesalkan pembubaran secara paksa aksi unjuk rasa yang terjadi di depan gedung DPR oleh aparat penegak hukum.

Anis mengatakan demonstrasi adalah hak untuk bersuara dan berpendapat.

Selanjutnya, Komnas HAM mendorong agar penyelenggara negara dan aparat penegak hukum memastikan kondusivitas aksi unjuk rasa yang akan berlangsung beberapa hari ke depan. Hal ini perlu dilakukan atas dasar penghormatan dan perlindungan kebebasan berpendapat.

“Dan penyelenggaraan pemerintah yang baik sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” ucap Anis.

Aksi demonstrasi besar-besaran ini disebabkan sikap pemerintah dan DPR yang menyetujui revisi UU Pilkada Nomor 10/2016.

Peserta aksi datang dari berbagai kalangan, mulai mahasiswa , aktivis, masyarakat sipil, buruh, hingga seniman.

Rapat pembahasan itu hanya berlangsung selama tujuh jam pada Rabu (21/8). Partai PDIP jadi satu-satunya fraksi di DPR yang menolak revisi UU Pilkada itu.

Materi yang disepakati dalam pembahasan itu justru bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dan penghitungan syarat usia pasangan calon kepala daerah.

Pada hari Kamis, DPR sedianya dijadwalkan rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada. Namun, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pengesahan RUU Pilkada dibatalkan.

 

 

 

Sumber: CNN Indonesia