Berita

Komnas Perempuan Rekomendasikan Pemerintah Koreksi UU Cipta Kerja

JAKARTA-WARTABOGOR.id – Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan ( Komnas Perempuan) merekomendasikan pemerintah mengambil langkah proaktif untuk melakukan koreksi Undang-Undang Cipta Kerja.

Hal itu dikatakan Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad melalui keterangan tertulis dalam situs resmi Komnas Perempuan, Kamis (22/10/2020).

“Mengambil langkah proaktif untuk melakukan koreksi pada muatan UU Cipta Kerja,” kata Bahrul

Advertisement

Bahrul pun meminta pada proses perumusan kebijakan UU Cipta Kerja lebih memastikan dan memajukan jaminan hak konstitusional masyarakat khususnya perempuan.

Kemudian, mereka diminta memberikan perhatian khusus pada kerentanan pekerja perempuan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan.

“Dan pada proses perumusan kebijakan selanjutnya agar lebih dapat memastikan dan memajukan jaminan perlindungan hak-hak konstitusional,” ujar dia.

Advertisement

Adapun UU Cipta Kerja telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Pengesahan itu menuai penolakan dari berbagai kelompok masyarakat, mulai dari buruh hingga mahasiswa.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

Advertisement

“Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari,” ujar Supratman.

“Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR,” tuturnya.

Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.

Advertisement

Menurut dia, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.

“Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja. UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi,” ujar Airlangga.(kompas.com)

Advertisement
Share

Recent Posts

IPB Sanksi 16 Mahasiswa Terkait Kasus Pelecehan Seksual di Grup Chat

BOGOR - WARTA BOGOR - Rektor IPB University, Alim Setiawan Slamet, menegaskan komitmen kampus dalam…

19 minutes ago

Edufair 2026 di Bogor Buka Peluang Mahasiswa Kuliah ke Inggris

BOGOR - WARTA BOGOR - Sebanyak 16 perguruan tinggi terkemuka dari Inggris bekerja sama dengan…

35 minutes ago
Advertisement

Angkot Kabupaten Bogor Dibatasi Masuk Kota, Ini Skema yang Akan Diterapkan Dishub Kota Bogor

BOGOR - WARTA BOGOR - Dinas Perhubungan Kota Bogor segera menerapkan skema pengaturan operasional bagi…

1 day ago

DPR Soroti Wacana Pemblokiran Wikipedia oleh Komdigi

JAKARTA - WARTA BOGOR - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyatakan dukungannya…

1 day ago

Indonesia Cuan, Australia dan India Jajaki Pupuk Indonesia

JAKARTA-WARTA BOGOR – Mengikuti jejak Australia, India kini turut melirik potensi pasokan pupuk dari Indonesia.…

3 days ago

Kebijakan WFH Jumat Berpotensi Munculnya Fenomena PJKA

WARTA BOGOR - Penerapan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil…

3 days ago