Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh capai Rp21 Miliar, Empat Tersangka Ditahan

ACEH – WARTA BOGOR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menahan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh dengan nilai anggaran mencapai Rp21 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan penahanan dilakukan setelah jaksa menerima pelimpahan tanggung jawab perkara beserta barang bukti dari penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh.

“Jaksa penuntut umum menahan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi beasiswa pada BPSDM Provinsi Aceh guna penyusunan berkas dakwaan serta untuk kepentingan persidangan di pengadilan,” kata Muhammad Kadafi, Rabu (29/7/2026).

Empat tersangka yang ditahan masing-masing berinisial SY, selaku Kepala BPSDM Provinsi Aceh sekaligus Pengguna Anggaran periode 2021–2024; ET, Bendahara Yayasan Interkultural Edukasi Partner (IEP) Persada Indonesia; CP, Kuasa Pengguna Anggaran Program Pengembangan SDM BPSDM Aceh; serta RHY, Kepala Subbidang Pengembangan Sumber Daya Nonaparatur BPSDM Aceh yang juga menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Program Pengembangan SDM periode 2021–2024.

Tiga tersangka, yakni SY, CP, dan RHY, ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Banda Aceh. Sementara ET yang merupakan perempuan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.

“Tiga tersangka yakni SY, CP, dan RHY ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Sedangkan ET, perempuan, ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar. Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar Muhammad Kadafi.

Kadafi menjelaskan, perkara tersebut bermula dari pelaksanaan program beasiswa pendidikan magister (S2) dan doktor (S3) bagi mahasiswa asal Aceh yang melanjutkan studi ke luar negeri pada periode 2021 hingga 2024.

Dana beasiswa senilai lebih dari Rp21 miliar disalurkan kepada 15 mahasiswa yang menempuh pendidikan di Universitas Rhode Island melalui rekening Yayasan IEP Persada Indonesia. Pada 2024, BPSDM Aceh kembali menyalurkan dana beasiswa melalui rekening yayasan yang sama sebesar Rp5,8 miliar.

Menurut penyidik, dugaan korupsi dilakukan melalui praktik mark up atau penggelembungan komponen biaya beasiswa. Selain itu, pembayaran disebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian dan disertai penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif.

“Modus dugaan tindak pidana korupsi dengan cara mark up atau penggelembungan atas komponen beasiswa oleh pihak yayasan kepada BPSDM Provinsi Aceh. Pembayaran tersebut tidak sesuai ketentuan perjanjian serta membuat pertanggungjawaban fiktif,” katanya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, dugaan tindak pidana tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp14,32 miliar.

Dalam proses penyidikan, aparat juga telah menyita barang bukti berupa uang senilai Rp3,38 miliar serta 2.400 dolar Amerika Serikat.

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: CNN Indonesia