Kejagung: Audit BPKP Ungkap Dugaan Pemborosan Program MBG Capai Rp10,5 Triliun per Tahun

JAKARTA – WARTA BOGOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebut adanya dugaan pemborosan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp10,5 triliun per tahun.

Pernyataan tersebut disampaikan tim jaksa pidana khusus (Pidsus) dalam sidang praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).

“Bahwa dalam proses penyelidikan dan penyidikan, termohon (Kejagung) telah melakukan kerja sama dengan lembaga auditor negara yaitu BPKP, di mana dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara,” ungkap jaksa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa menjelaskan, berdasarkan kertas kerja audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan BPKP, ditemukan indikasi pemborosan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

“Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp10,5 triliun per tahun,” lanjut jaksa.

Meski demikian, tim jaksa menegaskan bahwa sidang praperadilan hanya memeriksa aspek formal penetapan tersangka dan prosedur penyidikan. Adapun pembuktian mengenai unsur niat jahat (mens rea), besaran kerugian negara, maupun metode perhitungannya merupakan pokok perkara yang akan diuji dalam persidangan tindak pidana korupsi.

Jaksa juga menyampaikan bahwa hasil audit BPKP dapat dijadikan sebagai bukti permulaan yang cukup dalam proses penetapan tersangka apabila didukung alat bukti lainnya.

Dalam persidangan terungkap, Kejagung telah mengirim surat kepada Kepala BPKP pada 29 Mei 2026 untuk meminta bantuan penghitungan kerugian negara. Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui ekspose bersama antara penyidik dan auditor BPKP yang menghasilkan risalah tertanggal 2 Juni 2026.

“Yang menghasilkan kesimpulan yang pada pokoknya bahwa terdapat perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola program MBG tahun 2025 sampai dengan 2026 yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” ungkap jaksa.

Kejagung menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang akan diperiksa lebih lanjut di persidangan pokok perkara.

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: kompas