Nasional

Kriteria Kendaraan Yang Boleh Minum BBM Subsidi, Siapa Saja yang Berhak?

JAKARTA – WARTA BOGOR – Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana mengungkapkan saat pihaknya telah menyelesaikan siapa saja kendaraan yang berhak untuk menggunakan BBM Bersubsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi.

Kebijakan kriteria penggunaan BBM subsidi itu akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) N0. 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

“Kita memutuskan (BBM Bersubsidi) yang berhaknya siapa, yang tidak berhaknya siapa, itu kan banyak pertimbangan. Sekarang, kalau pembahasannya di level saya, di eselon 1 sudah selesai, sudah dibahas di levelnya Pak Menteri sudah selesai, di Menko, sekarang lagi Bapak Presiden,” ujar Dadan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Advertisement

Dengan adanya kriteria itu, nantinya masyarakat yang tidak berhak membeli BBM bersubsidi dilarang untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan kriteria yang sudah dirumuskan.

“Di dalam revisi Perpres tersebut, kita ingin memastikan tepat sasaran. Yang berhak, ukurannya berhaknya itu bagaimana, kan ada ukurannya. Nah, hanya itu saja yang bisa. Yang tidak berhak, ya jangan menggunakan yang bersubsidi,” ucapnya.

Tidak hanya kriteria pengguna BBM Pertalite, pengguna BBM jenis Solar juga akan dipertegas lagi dalam revisi aturan yang akan diterbitkan tersebut.

Advertisement

“Kita ingin lebih memastikan saja, yang tidak, yang ini, yang boleh, yang itu. Lebih diperjelas, ditegaskan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi mengatakan saat ini pemerintah masih terus melakukan kajian terkait kendaraan yang berhak mengkonsumsi BBM jenis Pertalite.

Menurutnya, kendaraan yang berhak mengkonsumsi BBM Pertalite, nantinya tidak hanya mengacu pada spesifikasi mobil berdasarkan cubicle centimenter (cc) mesin. Namun lebih kepada siapa pengguna dari kendaraan tersebut.

Advertisement

“Yang pertama adalah, data dasarnya adalah siapa sih pengguna. Pengguna yang layak dilindungi. Yang paling dasar adalah kendaraan-kendaraan kan kendaraan umum. Untuk yang kendaraan masyarakat menengah sama,” kata Agus, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Selain itu, Agus menyebut kendaaran umum seperti taxi online nantinya akan masuk dalam kategori yang berhak mengkonsumsi Pertalite. Hanya saja, itu tidak berlaku bagi taxi online seperti Silverbird yang masuk kategori mewah atau premium.

Sebagaimana diketahui, dalam draf revisi Perpres 191 sebelumnya, salah satu kriteria pembatasan yang diusulkan yaitu berdasarkan kapasitas mesin mobil, dimana untuk mobil di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc) dan untuk motor di bawah 250 cc, Artinya mobil dan motor yang tidak memenuhi kriteria tersebut tidak diperbolehkan membeli BBM bersubsidi.

Advertisement

 

 

Sumber: CNBC Indonesia

Advertisement
Share

Recent Posts

Kronologi Angkot Tabrak Dua Motor di Bogor Selatan Sebabkan 2 Orang Tewas

BOGOR - WARTA BOGOR - Kecelakaan maut melibatkan angkutan kota (angkot) dan dua sepeda motor…

2 hours ago

Terungkap! Sopir Taksi Green SM Baru 3 Hari Kerja Saat Kecelakaan di Bekasi

JAKARTA - WARTA BOGOR - Seorang sopir taksi listrik Xanh SM (Green SM) berinisial RRP…

3 hours ago
Advertisement

Ramai Kembali di Medsos Tagar ‘Kabur Aja Dulu’, Respons Prabowo: Silakan Pergi

JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Prabowo Subianto kembali merespons berbagai kritik yang diarahkan kepada…

21 hours ago

Gerakan Tanam Serempak Kementan Digelar Nasional, Polbangtan Bogor Kawal Wilayah Jambi di Batanghari

BATANGHARI-WARTA BOGOR – Kementerian Pertanian Republik Indonesia kembali menggelar Gerakan Tanam Serempak (GERTAM) secara nasional…

24 hours ago

Pemerintah Pastikan Tak Ada Pajak Baru di Tengah Ketidakpastian Global

JAKARTA - WARTA BOGOR - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan menambah…

1 day ago

Daftar Tanggal Merah Mei 2026: Banyak Long Weekend, Ini Rinciannya

JAKARTA - WARTA BOGOR - Dalam rangka membantu masyarakat merencanakan aktivitas secara lebih optimal, informasi…

1 day ago