JAKARTA – WARTA BOGOR – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dan terukur dalam menghadapi gelombang demonstrasi yang dalam beberapa hari terakhir meluas ke sejumlah daerah dan berujung ricuh.
Prabowo mengundang 16 organisasi masyarakat (ormas) Islam ke kediamannya di Hambalang, Jawa Barat, pada Sabtu (30/8/2025). Pertemuan ini diungkapkan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dalam konferensi pers yang disiarkan lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden.
“Sore ini, rombongan 16 organisasi kemasyarakatan Islam diterima oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto di Hambalang,” kata Gus Yahya.
Pertemuan tersebut dihadiri ketua umum dan sekretaris jenderal dari 16 ormas. Prabowo didampingi Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Kepala BIN Muhammad Herindra, serta sejumlah menteri Kabinet Merah Putih.
“Kami berdialog dari hati ke hati, memahami secara umum, tapi lengkap permasalahan bangsa yang dihadapi, khususnya hari-hari ini,” ujar Gus Yahya.
Menurutnya, dialog menghasilkan kesepakatan agar para pemimpin ormas bersama-sama mengajak masyarakat tetap tenang di tengah situasi yang memanas.
“Untuk mengajak kepada masyarakat supaya lebih tenang dan insya Allah bersama-sama Presiden Prabowo Subianto di bawah pemerintahan beliau dan juga dengan dukungan dari para pemimpin umat, insya Allah bersama-sama kita bisa mengatasi apapun tantangan yang kita hadapi,” lanjutnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ke Hambalang pada Sabtu pagi. Ia memerintahkan aparat mengambil langkah tegas menghadapi massa anarkis.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan, arahan Presiden itu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Panglima khusus untuk tindakan-tindakan yang bersifat anarkis. Kami, Panglima dan Kapolri, TNI dan Polri diminta untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan UU yang berlaku,” kata Kapolri, Sabtu siang.
Menurut dia, sejumlah aksi dalam dua hari terakhir sudah mengarah ke tindak pidana.
“Mulai dari pembakaran gedung, pembakaran fasilitas umum, penyerangan terhadap markas-markas, dan ada area fasilitas umum yang juga dilakukan pembakaran. Dan juga ada tindakan-tindakan lain yang tentunya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan cenderung mengarah ke peristiwa pidana,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penyampaian pendapat adalah hak warga negara yang dijamin undang-undang, namun tetap ada aturan yang harus dipatuhi.
“Penyampaian pendapat itu adalah hak bagi setiap warga negara dan dilindungi undang-undang. Namun, tentu ada syarat-syarat di dalamnya. Antara lain, harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan salah satunya juga harus selalu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” tutur Sigit.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menambahkan imbauan kepada masyarakat agar tetap menjaga ketenangan dan tidak terprovokasi.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama menciptakan rasa aman dan damai di semua wilayah Indonesia. Jangan mudah terprovokasi oleh ajakan-ajakan yang tidak bertanggung jawab yang nantinya akan merugikan kita sendiri,” kata Agus.
“Masalah yang ada mari kita selesaikan secara musyawarah dan tentunya dengan sesuai dengan hukum yang berlaku seperti tadi yang disampaikan oleh Bapak Kapolri,” ujar dia.
Latar belakang demo ricuh
Gelombang demonstrasi bermula pada 25 dan 28 Agustus 2025 sebagai bentuk kekecewaan masyarakat atas kenaikan tunjangan anggota DPR RI di tengah kondisi ekonomi yang lesu.
Namun, situasi memanas setelah insiden tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), yang terlindas kendaraan taktis Brimob saat pembubaran aksi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.
Affan dimakamkan di TPU Karet Bivak, pada Jumat (29/8/2025). Sehari kemudian, aksi solidaritas menuntut pertanggungjawaban digelar di Jakarta dan meluas ke berbagai daerah.
Sejak itu, demonstrasi berlangsung kurang kondusif. Massa yang marah membakar fasilitas umum dan menyerang sejumlah titik, termasuk markas aparat.
Sumber: Kompas.com