Berita

Menkomdigi Meutya Hafid Sebut 80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Terpapar Judol

JAKARTA – WARTA BOGOR – Menkomdigi RI, Meutya Hafid mengungkapkan hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi online. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 ribu anak diketahui berusia di bawah 10 tahun.

“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” kata Meutya dalam kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol di Medan, dikutip dari Antara, Jumat (14/5/2026).

Menurut Meutya, kondisi tersebut harus menjadi alarm serius bagi masa depan generasi muda. Ia mengajak seluruh pihak untuk aktif menjadi garda edukasi dan saling mengingatkan agar keluarga maupun anak-anak terhindar dari paparan judi online.

Advertisement

Ia menilai pemberantasan judi online tidak cukup hanya dilakukan melalui pemblokiran akses dan penegakan hukum, tetapi juga perlu dibarengi penguatan literasi digital dan peningkatan kesadaran masyarakat.

“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” ujarnya.

Meutya juga menyampaikan keprihatinan terhadap dampak judi online bagi perempuan dan anak. Ia menyebut banyak keluarga mengalami gangguan ekonomi hingga kekerasan dalam rumah tangga akibat anggota keluarga terjerat judi daring.

Advertisement

“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” katanya.

Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemblokiran situs dan konten judi online, termasuk iklan judi yang marak muncul di media sosial dan dinilai semakin agresif menyasar pengguna di Indonesia.

Pemerintah juga telah meminta platform digital seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube agar lebih aktif menurunkan konten terkait judi online.

Advertisement

“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” kata Meutya.

Ia turut mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, dan keluarga untuk menjadi benteng utama dalam mencegah penyebaran judi online di lingkungan sekitar.

“Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak,” tutupnya.

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

 

Sumber: Liputan6

Advertisement
Share

Recent Posts

Alasan DPRD Jawa Barat Setujui Usulan Perubahan Nama Jadi Tatar Sunda

JABAR - WARTA BOGOR - Wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda memasuki…

13 hours ago

BMKG sebut Puncak Musim Kemarau Terluas Terjadi pada Agustus 2026

JAKARTA - WARTA BOGOR - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi puncak musim kemarau…

18 hours ago
Advertisement

14 Tersangka Baru Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha

JOGJA - WARTA BOGOR - Orangtua anak yang menjadi korban dugaan kekerasan di Daycare Little…

21 hours ago

Perbedaan Pandangan Menteri HAM dan MUI Soal LGBT, Ini Penjelasannya

WARTA BOGOR - Perbedaan pandangan mengenai isu LGBT kembali menjadi sorotan setelah Menteri Hak Asasi…

2 days ago

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Sjarifuddin Baharsjah Cabang Bogor adakan Leadership Basic Training (LK-I)

BOGOR-WARTA BOGOR, 4 Juli 2026. Dalam upaya mencetak kader yang berkualitas, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)…

2 days ago

Sentra Kuliner Pasar Jambu Dua Dinilai Kurang Fasilitas, Jenal Beri Catatan

BOGOR - WARTA BOGOR - Lantai dua Pasar Jambu Dua, Kota Bogor, kini dimanfaatkan sebagai…

4 days ago