Berita

Menkomdigi Meutya Hafid Sebut 80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Terpapar Judol

JAKARTA – WARTA BOGOR – Menkomdigi RI, Meutya Hafid mengungkapkan hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi online. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 ribu anak diketahui berusia di bawah 10 tahun.

“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” kata Meutya dalam kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol di Medan, dikutip dari Antara, Jumat (14/5/2026).

Menurut Meutya, kondisi tersebut harus menjadi alarm serius bagi masa depan generasi muda. Ia mengajak seluruh pihak untuk aktif menjadi garda edukasi dan saling mengingatkan agar keluarga maupun anak-anak terhindar dari paparan judi online.

Advertisement

Ia menilai pemberantasan judi online tidak cukup hanya dilakukan melalui pemblokiran akses dan penegakan hukum, tetapi juga perlu dibarengi penguatan literasi digital dan peningkatan kesadaran masyarakat.

“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” ujarnya.

Meutya juga menyampaikan keprihatinan terhadap dampak judi online bagi perempuan dan anak. Ia menyebut banyak keluarga mengalami gangguan ekonomi hingga kekerasan dalam rumah tangga akibat anggota keluarga terjerat judi daring.

Advertisement

“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” katanya.

Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemblokiran situs dan konten judi online, termasuk iklan judi yang marak muncul di media sosial dan dinilai semakin agresif menyasar pengguna di Indonesia.

Pemerintah juga telah meminta platform digital seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube agar lebih aktif menurunkan konten terkait judi online.

Advertisement

“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” kata Meutya.

Ia turut mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, dan keluarga untuk menjadi benteng utama dalam mencegah penyebaran judi online di lingkungan sekitar.

“Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak,” tutupnya.

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

 

Sumber: Liputan6

Advertisement
Share

Recent Posts

Kemenag Buka Bantuan Pendidikan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Pendaftaran 5–12 Oktober 2026

JAKARTA - WARTA BOGOR - Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) bagi…

2 hours ago

Daftar HP yang Tak Bisa Lagi Pakai WhatsApp, Ada iPhone hingga Samsung

WARTA BOGOR - WhatsApp menghentikan layanan pada sejumlah ponsel lawas yang tidak lagi memenuhi persyaratan…

9 hours ago
Advertisement

KPK Ungkap Praktik Joki Skripsi Masih Terjadi di 91 Persen Perguruan Tinggi

JAKARTA - WARTA BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan praktik joki tugas akhir atau…

11 hours ago

Dukung Semangat Belajar dan Menghafal Al-Qur’an, Infak ID Salurkan Paket Alat Tulis untuk 36 Santri Sabilul Quran Bogor

BOGOR-WARTA BOGOR — Infak ID kembali menebar kebaikan melalui program kepedulian pendidikan, kali ini dengan…

21 hours ago

Di Tengah Lonjakan Harga Pangan, Rumah Zakat Salurkan Paket Beras untuk Warga Prasejahtera di Cibadak Sukabumi

SUKABUMI-WARTA BOGOR— Di tengah lonjakan harga kebutuhan pokok yang kian terasa berat bagi masyarakat, Rumah…

21 hours ago

Kota Bogor Dapat Bantuan 160 Becak Listrik, Pemkot Siapkan Aturan Operasional

BOGOR - WARTA BOGOR - Kota Bogor mendapat bantuan 160 unit becak listrik dari Presiden…

24 hours ago