Berita

Menkomdigi Meutya Hafid Sebut 80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Terpapar Judol

JAKARTA – WARTA BOGOR – Menkomdigi RI, Meutya Hafid mengungkapkan hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi online. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 ribu anak diketahui berusia di bawah 10 tahun.

“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” kata Meutya dalam kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol di Medan, dikutip dari Antara, Jumat (14/5/2026).

Menurut Meutya, kondisi tersebut harus menjadi alarm serius bagi masa depan generasi muda. Ia mengajak seluruh pihak untuk aktif menjadi garda edukasi dan saling mengingatkan agar keluarga maupun anak-anak terhindar dari paparan judi online.

Advertisement

Ia menilai pemberantasan judi online tidak cukup hanya dilakukan melalui pemblokiran akses dan penegakan hukum, tetapi juga perlu dibarengi penguatan literasi digital dan peningkatan kesadaran masyarakat.

“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” ujarnya.

Meutya juga menyampaikan keprihatinan terhadap dampak judi online bagi perempuan dan anak. Ia menyebut banyak keluarga mengalami gangguan ekonomi hingga kekerasan dalam rumah tangga akibat anggota keluarga terjerat judi daring.

Advertisement

“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” katanya.

Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemblokiran situs dan konten judi online, termasuk iklan judi yang marak muncul di media sosial dan dinilai semakin agresif menyasar pengguna di Indonesia.

Pemerintah juga telah meminta platform digital seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube agar lebih aktif menurunkan konten terkait judi online.

Advertisement

“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” kata Meutya.

Ia turut mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, dan keluarga untuk menjadi benteng utama dalam mencegah penyebaran judi online di lingkungan sekitar.

“Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak,” tutupnya.

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

 

Sumber: Liputan6

Advertisement
Share

Recent Posts

Pembangunan PSEL di Bogor Diharapkan Jadi Contoh Solusi Pengelolaan Sampah Modern di Indonesia

WARTA BOGOR - Persoalan sampah yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia mendorong pemerintah mempercepat…

41 minutes ago

Lamine Yamal Dikritik Israel karena Kibarkan Bendera Palestina, PM Spanyol Balik Membela

JAKARTA - WARTA BOGOR - Lamine Yamal menuai sorotan setelah mengibarkan bendera Palestina saat parade…

5 hours ago
Advertisement

Kemnaker Buka Pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026, Salurkan Bantuan Rp5 Juta

JAKARTA - WARTA BOGOR - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia membuka pendaftaran bantuan Tenaga Kerja Mandiri…

13 hours ago

Kurban dan Kesalehan Sosial: Manifestasi Ketakwaan dan Kepedulian terhadap Sesama

Oleh: Dr. Suhandi, S.Pd.I., M.Pd.I. Pengawas Syariah LAZ Ummul Quro Bogor Sekretaris Pengurus Daerah Al-Washliyah…

1 day ago

Proyek Jalan Baru Saleh Danasasmita Dimulai, Akan Rekrut 20 Tenaga Kerja Lokal

BOGOR - WARTA BOGOR - Proses pembangunan trase baru Jalan Saleh Danasasmita di Bogor resmi…

1 day ago

BRIN Prediksi Idul Adha 1447 H Berpotensi Serentak pada 27 Mei 2026

JAKARTA - WARTA BOGOR - Badan Riset dan Inovasi Nasional memprediksi Hari Raya Idul Adha…

2 days ago