Umum

Kemnaker Buka Pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026, Salurkan Bantuan Rp5 Juta

JAKARTA – WARTA BOGOR – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia membuka pendaftaran bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula Tahun 2026 sebagai upaya memperluas kesempatan kerja dan mendorong tumbuhnya wirausaha baru di berbagai daerah.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Estiarty Haryani, mengatakan program TKM Pemula dirancang untuk membantu masyarakat membangun usaha mandiri yang produktif dan berkelanjutan.

“Program TKM Pemula menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam mendorong tumbuhnya wirausaha baru dan membuka kesempatan kerja yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Estiarty dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/5/2026).

Advertisement

Ia menjelaskan pendaftaran bantuan TKM Pemula 2026 dibuka hingga 17 Mei 2026 melalui platform SIAPkerja dan Bizhub. Masyarakat yang memenuhi syarat dapat melengkapi dokumen dan melakukan pendaftaran secara daring.

Adapun syarat penerima bantuan meliputi warga negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia, berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun, serta memiliki KTP atau e-KTP. Dalam satu kartu keluarga, bantuan hanya dapat diterima oleh satu anggota keluarga.

Selain itu, pendaftar tidak sedang menempuh pendidikan setara SMA/SMK atau sederajat, bukan aparatur sipil negara, anggota TNI, Polri, maupun pensiunan ASN. Peserta juga tidak sedang terikat hubungan kerja dengan pemerintah ataupun swasta.

Advertisement

Kemnaker juga memastikan peserta belum pernah menerima bantuan TKM Pemula maupun TKM Lanjutan, serta tidak sedang menerima bantuan program Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker pada tahun berjalan.

Syarat lainnya, peserta wajib memiliki sertifikat pelatihan vokasi yang diterbitkan UPTP/UPTD bidang pelatihan vokasi atau sertifikat layanan kewirausahaan dari UPTP bidang Perluasan Kesempatan Kerja.

Peserta juga diwajibkan memiliki ide usaha atau usaha yang dibuktikan melalui surat keterangan usaha (SKU) dari kelurahan/desa atau nomor induk berusaha (NIB), disertai foto lokasi maupun kegiatan usaha. Selain itu, pendaftar wajib memiliki akun SIAPkerja.

Advertisement

Dalam program tersebut, Kemnaker menyalurkan bantuan sebesar Rp5 juta per orang yang dapat digunakan untuk membeli peralatan usaha maupun bahan baku sesuai bidang usaha yang diajukan.

Bidang usaha yang dapat dikembangkan mencakup sektor pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan, jasa boga, ekonomi kreatif, perdagangan barang, hingga jasa perorangan.

Kemnaker menegaskan seluruh proses pendaftaran dan pengajuan bantuan dilakukan secara digital melalui platform SIAPkerja dan Bizhub tanpa dipungut biaya.

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement

Sumber: antaranews

Share

Recent Posts

Alasan DPRD Jawa Barat Setujui Usulan Perubahan Nama Jadi Tatar Sunda

JABAR - WARTA BOGOR - Wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda memasuki…

13 hours ago

BMKG sebut Puncak Musim Kemarau Terluas Terjadi pada Agustus 2026

JAKARTA - WARTA BOGOR - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi puncak musim kemarau…

18 hours ago
Advertisement

14 Tersangka Baru Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha

JOGJA - WARTA BOGOR - Orangtua anak yang menjadi korban dugaan kekerasan di Daycare Little…

21 hours ago

Perbedaan Pandangan Menteri HAM dan MUI Soal LGBT, Ini Penjelasannya

WARTA BOGOR - Perbedaan pandangan mengenai isu LGBT kembali menjadi sorotan setelah Menteri Hak Asasi…

2 days ago

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Sjarifuddin Baharsjah Cabang Bogor adakan Leadership Basic Training (LK-I)

BOGOR-WARTA BOGOR, 4 Juli 2026. Dalam upaya mencetak kader yang berkualitas, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)…

2 days ago

Sentra Kuliner Pasar Jambu Dua Dinilai Kurang Fasilitas, Jenal Beri Catatan

BOGOR - WARTA BOGOR - Lantai dua Pasar Jambu Dua, Kota Bogor, kini dimanfaatkan sebagai…

4 days ago