OJK Buka Suara Terkait Data KTP di Google Disalahgunakan Orang Untuk Utang Pinjol

JAKARTA – WARTA BOGOR – Data Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tersebar di mesin pencarian Google ternyata disalahgunakan oleh orang yang tak bertanggungjawab untuk meminjam atau berutang pada pinjaman online (pinjol) atau peer-to-peer (P2P) lending tanpa sepengetahuan pemilik KTP tersebut.

Informasi ini terungkap dalam unggahan pengguna Facebook dalam grup ‘LOKER KHUSUS SLAWI LEBAKSIU BALAPUNG’ yang tersebar dan menjadi viral di media sosial.

Hal ini membuat resah warganet. Mereka takut data pribadinya digunakan orang lain untuk meminjam dana dari pinjol.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah buka suara terkait hal tersebut. OJK memastikan melakukan pengawasan pada informasi tersebut, termasuk akan langsung bertindak saat mengetahui adanya pelanggaran dari pihak pinjol.

“Kami mendorong masyarakat untuk meningkatkan kesadaran atas pentingnya data pribadi, di antaranya berupa data KTP untuk menghindari kemudahan penyalahgunaan data dari pihak yang tidak berwenang,” ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman dalam konferensi Pers RDKB, beberapa waktu lalu.

Pihak P2P lending, dia menjelaskan diwajibkan melakukan verifikasi keaslian identitas pelamar pinjaman. Terkait verifikasi tersebut tertuang dalam aturan POJK nomor 10 tahun 2022.

Saat ini, penyelenggara P2P lending diketahui menerapkan Know Your Customer (KYC) yang moderat dan menggunakan teknologi. Salah satunya meminta selfie (swafoto) yang hidup seperti meminta pengguna untuk mengedipkan mata hingga menengok, sebagai cara memastikan foto sama dengan identitas.

OJK juga terus mendorong pihak P2P meningkatkan kualitas KYC. Dengannya diharapkan bisa mencegah praktik kejahatan yang terjadi belakangan ini.

 

Sumber: CNBC Indonesia