Umum

Operasi Patuh 2026 Digelar, Ini 11 Pelanggaran serta Denda Maksimalnya

JAKARTA – WARTA BOGOR – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia pada 26 Oktober hingga 8 November 2026.

Dalam operasi ini, terdapat 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran penindakan, dengan denda maksimal berkisar Rp250 ribu hingga Rp750 ribu.

Menurut Korlantas Polri, penindakan terhadap pelanggaran tersebut mengutamakan penggunaan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Besaran denda mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang mengatur batas maksimal denda untuk setiap jenis pelanggaran.

Advertisement

Berikut daftar 11 pelanggaran beserta denda maksimalnya:

1. Menggunakan ponsel saat berkendara

Denda maksimal Rp750 ribu, sebagaimana diatur dalam Pasal 283.

Advertisement

2. Melanggar marka atau rambu lalu lintas

Denda maksimal Rp500 ribu, mengacu pada Pasal 287 ayat (1).

3. Menerobos lampu merah

Advertisement

Denda maksimal Rp500 ribu, berdasarkan Pasal 287 ayat (2).

4. Melawan arus lalu lintas

Denda maksimal Rp500 ribu, sesuai Pasal 287 ayat (1).

Advertisement

5. Melebihi batas kecepatan

Denda maksimal Rp500 ribu, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (5).

6. Menerobos jalur busway

Advertisement

Denda maksimal Rp500 ribu, mengacu pada Pasal 287 ayat (1).

7. Menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan

Denda maksimal Rp500 ribu, berdasarkan Pasal 280.

Advertisement

8. Tidak menggunakan sabuk keselamatan

Denda maksimal Rp250 ribu, sesuai Pasal 289. Ketentuan ini berlaku bagi pengemudi dan penumpang di samping pengemudi.

9. Tidak memakai helm berstandar nasional Indonesia (SNI)

Advertisement

Denda maksimal Rp250 ribu, sebagaimana diatur dalam Pasal 291 ayat (1).

10. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor tanpa kereta samping

Denda maksimal Rp250 ribu, berdasarkan Pasal 292.

Advertisement

11. Parkir di trotoar

Denda maksimal Rp250 ribu, mengacu pada Pasal 275 ayat (1).

Kepala Korlantas Polri, Brigjen Pol. Aries Syahbudin, menjelaskan bahwa kepolisian mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2026.

Advertisement

Selain mengutamakan penindakan melalui ETLE, kepolisian tetap dapat menerapkan tilang manual sesuai ketentuan yang berlaku. Aries juga menegaskan bahwa setiap penindakan menggunakan tilang manual harus didampingi oleh Provos sebagai bentuk pengawasan internal.

Melalui Operasi Patuh 2026, kepolisian mengajak masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan dalam berlalu lintas, mematuhi rambu dan marka jalan, serta mengutamakan keselamatan selama berkendara.

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

Sumber: CNN Indonesia

Advertisement
Share

Recent Posts

Trase Baru Jalan Saleh Danasasmita Bogor Dibuka Besok untuk Uji Coba

BOGOR – WARTA BOGOR - Trase baru Jalan Saleh Danasasmita di kawasan Batutulis, Kota Bogor,…

18 hours ago

Cara Cek NIK Terindikasi Judi Online atau Tidak, Simak Panduannya

WARTA BOGOR - Maraknya aktivitas judi online (judol) membuat masyarakat khawatir Nomor Induk Kependudukan (NIK)…

24 hours ago
Advertisement

Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dicek dari Rumah, Ini 4 Caranya

WARTA BOGOR - Peserta BPJS Kesehatan perlu memastikan iuran bulanan dibayarkan tepat waktu agar status…

1 day ago

Ada Pembangunan JPO, Jalan MA Salmun Bogor Ditutup Selama Dua Bulan

BOGOR – WARTA BOGOR - Jalan MA Salmun, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, ditutup mulai…

1 day ago

Peringati Hari Pangan Sedunia 2026, Pemkab Bogor Bagikan Sayur dan Buah Gratis

BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) membagikan sayuran dan buah-buahan…

1 day ago

IKADI Kota Bogor Gelar Pelatihan Nasional 10 Ribu Khotib, Diikuti 40 Calon Khotib

BOGOR-WARTA BOGOR — Ikatan Da’i Indonesia (IKADI) Kota Bogor menggelar Pelatihan Nasional 10 Ribu Khotib pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Bertempat di Gedung Paseban Sri Baduga,…

2 days ago