JAKARTA – WARTA BOGOR – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia pada 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Dalam operasi ini, terdapat 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran penindakan, dengan denda maksimal berkisar Rp250 ribu hingga Rp750 ribu.
Menurut Korlantas Polri, penindakan terhadap pelanggaran tersebut mengutamakan penggunaan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Besaran denda mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang mengatur batas maksimal denda untuk setiap jenis pelanggaran.
Berikut daftar 11 pelanggaran beserta denda maksimalnya:
1. Menggunakan ponsel saat berkendara
Denda maksimal Rp750 ribu, sebagaimana diatur dalam Pasal 283.
2. Melanggar marka atau rambu lalu lintas
Denda maksimal Rp500 ribu, mengacu pada Pasal 287 ayat (1).
3. Menerobos lampu merah
Denda maksimal Rp500 ribu, berdasarkan Pasal 287 ayat (2).
4. Melawan arus lalu lintas
Denda maksimal Rp500 ribu, sesuai Pasal 287 ayat (1).
5. Melebihi batas kecepatan
Denda maksimal Rp500 ribu, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (5).
6. Menerobos jalur busway
Denda maksimal Rp500 ribu, mengacu pada Pasal 287 ayat (1).
7. Menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan
Denda maksimal Rp500 ribu, berdasarkan Pasal 280.
8. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
Denda maksimal Rp250 ribu, sesuai Pasal 289. Ketentuan ini berlaku bagi pengemudi dan penumpang di samping pengemudi.
9. Tidak memakai helm berstandar nasional Indonesia (SNI)
Denda maksimal Rp250 ribu, sebagaimana diatur dalam Pasal 291 ayat (1).
10. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor tanpa kereta samping
Denda maksimal Rp250 ribu, berdasarkan Pasal 292.
11. Parkir di trotoar
Denda maksimal Rp250 ribu, mengacu pada Pasal 275 ayat (1).
Kepala Korlantas Polri, Brigjen Pol. Aries Syahbudin, menjelaskan bahwa kepolisian mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2026.
Selain mengutamakan penindakan melalui ETLE, kepolisian tetap dapat menerapkan tilang manual sesuai ketentuan yang berlaku. Aries juga menegaskan bahwa setiap penindakan menggunakan tilang manual harus didampingi oleh Provos sebagai bentuk pengawasan internal.
Melalui Operasi Patuh 2026, kepolisian mengajak masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan dalam berlalu lintas, mematuhi rambu dan marka jalan, serta mengutamakan keselamatan selama berkendara.
Sumber: CNN Indonesia
BOGOR – WARTA BOGOR - Trase baru Jalan Saleh Danasasmita di kawasan Batutulis, Kota Bogor,…
WARTA BOGOR - Maraknya aktivitas judi online (judol) membuat masyarakat khawatir Nomor Induk Kependudukan (NIK)…
WARTA BOGOR - Peserta BPJS Kesehatan perlu memastikan iuran bulanan dibayarkan tepat waktu agar status…
BOGOR – WARTA BOGOR - Jalan MA Salmun, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, ditutup mulai…
BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) membagikan sayuran dan buah-buahan…
BOGOR-WARTA BOGOR — Ikatan Da’i Indonesia (IKADI) Kota Bogor menggelar Pelatihan Nasional 10 Ribu Khotib pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Bertempat di Gedung Paseban Sri Baduga,…